SOTK Dirampingkan Pemkot Tasikmalaya Hemat Rp 9 Miliar

SOTK Dirampingkan Pemkot Tasikmalaya Hemat Rp 9 Miliar

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 20 Nov 2023 23:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Tasikmalaya -

Pemerintah Kota Tasikmalaya akan melakukan perampingan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Beberapa dinas akan digabung sehingga dianggap lebih efektif. Pemerintah juga diklaim bisa menghemat anggaran sekitar Rp 9 miliar per tahun.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perubahan SOTK DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani mengatakan pihaknya telah mengagendakan paripurna DPRD untuk mengesahkan perubahan itu. "Sudah selesai dibahas, sudah kita agendakan paripurna tanggal 27 November mendatang," kata Murjani, Senin (20/11/2023).

Dia menjelaskan perubahan SOTK ini pada prinsipnya dilakukan untuk melakukan efisiensi dan mewujudkan efektivitas kinerja birokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain efektif efisien, perampingan dilakukan agar dinas lebih fokus dan kaya fungsi. Dari pada kebanyakan struktur, tapi tak efektif," kata Murjani.

Dijelaskan beberapa dinas yang akan digabungkan adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) akan digabung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kemudian Dinas Sosial akan digabungkan dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Selain itu Dinas Tenaga Kerja akan digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah akan diubah menjadi Bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.

Dia juga mengatakan hasil kajian Pansus, langkah perampingan SOTK itu bisa menghemat anggaran hingga Rp 9 miliar setahun. "Efisiensi anggaran bisa mencapai Rp 9 miliar. Nah itu bisa kita alihkan untuk pembiayaan program pengetasan kemiskinan, stunting dan program prioritas lainnya," kata Murjani.

Murjani mengatakan perampingan ini juga tidak akan membawa dampak signifikan bagi para pegawai yang ada di dinas yang digabungkan tersebut. "Tak masalah, hak pegawai tidak akan hilang. Kita sudah perhitungkan hingga ke hal-hal teknis," kata Murjani.

Bahkan pihak Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan mendapat respons positif. "Perampingan SOTK ini direspons baik oleh Kemendagri, karena ini sejalan dengan upaya mewujudkan birokrasi yang ringkas dan efisien," kata Murjani.

Rencananya SOTK baru ini akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang sehingga penganggaran APBD 2024 pun sudah mengacu kepada SOTK baru. "1 Januari 2024 mulai berlaku, penyusunan APBD 2024 sudah mengacu kepada SOTK baru. Jadi sudah final, tinggal diparipurnakan," kata Murjani

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads