Setelah tutup akses Flyover Kusumaatmaja, sejumlah buruh melanjutkan aksinya di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka terus menyuarakan tuntutannya agar UMK 2024 naik 15 persen.
Pantauan detikJabar, Kamis (16/11/2023) sekitar Pukul 13.00 WIB massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) lakukan demonstrasi di depan Gedung Sate.
Aksi demonstrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD SPN Jabar Dadan Suryana bersama 18 Ketua DPC SPN di 18 kabupaten/kota di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita hari ini aksi perwakilan, kita menuntut agar Pj Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan kenaikan upah minimum di Jawa Barat menggunakan formulasi PP No 51 tahun 2023," kata Dadan kepada detikJabar.
Dadan menyebut, jika pengupahan di tahun 2024 nanti menggunakan formulasi PP No 51 tahun 2023 maka daya beli buruh akan turun.
"Karena kalau gunakan formulasi PP No 51 tahun 2023 maka kenaikan upah akan ada di bawah inflasi dari pertumbuhan ekonomi, maka daya beli buruh di tahun 2024 akan lemah karena ada di bawah inflasi," ungkapnya.
Dadan menuntut kepada pemerintah, kenaikan upah minimum di tahun 2024 mendatang bisa mencapai 15 persen. Pasalnya, dia menyebut kenaikan upah ASN mencapai 8 persen.
"Kita minta kenaikan upah minimum di tahu 2024 15 persen, darimana itu? Itu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah tiga tahun ini tidak naik dengan ada UU Ciprakerja. ASN sudah naik 8 persen, kenapa buruh nggak naik? Kenapa buruh di bawah itu," jelasnya.
Dadan kembali menegaskan, agar Pemprov Jabar tidak gunakan formulasi PP No 51 tahun 2023 untuk upah minimum di tahun 2024 nanti.
Baca juga: Reaksi Ketua Bawaslu soal Kasus OTT di Medan |
Jika Pemprov Jabar gunakan formulasi PP No 51 tahun 2023, pihaknya akan lakukan mogok nasional dan demonstrasi kembali dengan massa yang lebih banyak.
"Kalau sampai Pj Gubernur paksaan formulasi PP No 51 tahun 2023 maka sari Tanggal 1-3 kami akan melakukan mogok nasional, bersama seluruh elemen buruh, partai buruh akan lakukan mogok nasional," tegasnya.
(wip/mso)