Pemerintah telah mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Lewat aturan itu juga, penetapan besaran upah di Jawa Barat akan ditentukan.
"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," kata Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa (14/11/2023).
Dengan PP tersebut, Bey menuturkan dewan pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk menghitung besaran kenaikan UMP di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan dewan pengupahan untuk membahas draft besaran UMP tajun depan.
"Kita mulai rapat dewan pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP," ucap Teppy.
Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan PP 51 tersebut, besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4 persen dari tahun 2023 ini. Adapun UMP Jabar tahun 2023 diketahui sebesar Rp1.986.670.
"Kalau disimulasikan bisa sampai 4% menurut saya, memang sangat tergantung kan dia faktor pengalih pertumbuhan ekonomi kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu sampai ke 4% dengan formula itu," jelasnya.
"Kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu, itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5%, baru sampai 4%," pungkasnya.
(bba/sud)