Buruh di Jabar Minta UMP/UMK 2024 Naik 15 Persen

Buruh di Jabar Minta UMP/UMK 2024 Naik 15 Persen

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 06 Nov 2023 14:30 WIB
Demo buruh di Jawa Barat berlangsung di depan Gedung Sate. Orasi soal UMP terebut dilakukan meski hujan deras mengguyur.
Orasi Buruh di Gedung Sate Diguyur Hujan Deras (Foto: Yudha Maulana)
Bandung -

Besaran upah selalu jadi pembahasan jelang memasuki tahun baru. Para pekerja dan buruh di berbagai daerah menginginkan adanya pembaharuan besaran upah yang ditetapkan. Begitupun untuk besaran upah tahun 2024 mendatang.

Para buruh di Jawa Barat menginginkan adanya kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adanya kenaikan yang diinginkan yakni sebesar 15 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto. Roy menyebut kenaikan sebesar 15 persen itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu di angka 15 persen," kata Roy, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, dengan landasan aturan di atas, besaran upah di Jabar harusnya sudah bisa ditetapkan pada 30 November 2023 nanti. Namun hingga kini, pihaknya belum mengetahui landasan aturan mana yang bakal digunakan untuk menetapkan besaran upah.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," ucapnya.

Roy mengungkapkan, pemerintah pusat juga kini sudah menaikkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.

"Pertumbuhan ekonomi kita juga diangka 5,2 persen, dan Jawa Barat itu diangka 6 Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman Buru Itu sangat realistis," ujarnya.

Lebih lanjut, serikat buruh juga telah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera melakukan pembahasan mengenai perumusan besaran upah. Roy juga menyebut buruh di Jabar akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK.

"Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK," tegas Roy.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar masih menunggu kebijakan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan besaran UMP 2024.

"Belum (dibahas), masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Teppy lewat pesan singkat, Rabu (1/11/2023).

RPP yang dimaksud Teppy yakni Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan itu diketahui jadi dasar penghitungan upah minimum yang mana sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

Meski begitu, Teppy menegaskan Disnakertrans Jabar sudah mulai menyiapkan pembahasan mengenai UMP 2024. "Dari mulai lokakarya Pengupahan di Lembang tanggal 19-20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP 36/2021 tanggal 26 Oktober," ujarnya.

Teppy memastikan jika RPP sudah final maka pihaknya akan segera bergerak cepat dengan kabupaten atau kota untuk mulai membahas UMP 2024. "Dan, rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan kadis (tenaga kerja) meeting se-Jabar," ujar Teppy.

Adapun UMP Jabar tahun 2023 diketahui sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp1.841.487.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads