Nyawa Agum Gumelar Melayang gegara Sakit Hati Kena Smash Voli

Round-up

Nyawa Agum Gumelar Melayang gegara Sakit Hati Kena Smash Voli

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 12 Nov 2023 22:30 WIB
Ilustrasi korban tenggelam
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Bandung -

Duka sedang merundung keluarga Agum Gumelar (13). Bocah kelas 1 SMP asal Leuwigoong, Garut itu ditemukan tewas mengenaskan di aliran Sungai Cimanuk pada Jumat (3/11/2023) silam.

Setelah polisi turun tangan, Agum ternyata merupakan korban pembunuhan. Ironisnya, pembunuh Agum adalah teman sebayanya sendiri yang disebut sakit hati atas perlakuan korban.

Saat pertama kali ditemukan warga Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Garut, jasad Agum terdampar di pinggir Sungai Cimanuk. Terdapat luka di bagian leher bocah 13 tahun tersebut yang menandakan bahwa ia adalah korban pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang turun tangan kemudian menciduk pelaku pembunuhan tersebut. Mendiang Agum sendiri ternyata sudah dilaporkan pihak keluarga telah menghilang sejak Senin (30/10/2023).

"Kami berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari 1x24 jam," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (6/11/2023).

ADVERTISEMENT

"Anak (pelaku) ini masih teman korban," ungkapnya menambahkan.

Pelaku tega membunuh Agum dipicu sakit hati usai keduanya bermain voli pada Senin (30/10). Korban men-smash bola voli hingga mengenai wajah pelaku hingga tiga kali.

Tak disangka, pelaku menaruh dendam kesumat hingga itu membuatnya gelap mata. Singkat cerita, setelah bermain voli, korban dan pelaku berenang di Sungai Cimanuk. Di situlah, aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi.

"Anak menyayatkan pisau cutter kepada korban hingga korban tenggelam dan hilang," ungkap Yonky.

Identitas korban kemudian berhasil diketahui dari ciri-ciri yang melekat pada tubuhnya. Kemudian, pihak keluarga juga meyakini jasad tersebut adalah Agum.

Pembunuh Agum pun dipastikan akan menjalani proses hukum atas tindakan keji yang ia lakukan. Ia terancam dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Namun, polisi bertindak hati-hati dalam penanganan perkaranya. Meskipun diterapkan pasal sesuai undang-undang yang berlaku, tapi anak yang menjadi pelaku ini mendapatkan perlakuan yang khusus karena masih berusia di bawah umur.

"Perlakuan penanganannya, kami melaksanakan seperti aturan yang berlaku sesuai SPPA (Sistem Peradilan Perkara Anak). Kami tidak melakukan penahanan, melainkan dititip di LPKS. Saat dilakukan penyelidikan juga didampingi pihak terkait, dan kami tempatkan di ruang ramah anak," pungkasnya

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads