Cegah TPPO, Pemkab Karawang Sediakan BLK Khusus Calon PMI

Cegah TPPO, Pemkab Karawang Sediakan BLK Khusus Calon PMI

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 09 Nov 2023 17:30 WIB
Plt Bupati Karawang saat rapat di Disnakertrans Karawang
Plt Bupati Karawang saat rapat di Disnakertrans Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Kabupaten Karawang diketahui menjadi salah satu penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur atau ilegal terbanyak di Jawa Barat, puluhan kasus tercatat masih terlaporkan setiap tahunnya.

Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, banyak PMI yang tidak mengikuti jalur prosedural, karena minimnya informasi terhadap teknis pemberangkatan PMI itu sendiri.

"Yang memicu banyaknya masyarakat terjerumus, atau menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), karena sebagian besar dari mereka tidak tahu bagaimana pemberangkatannya, sesuai prosedur, harus seperti apa melalui lembaga apa, itu sebabnya masih banyak," ujar Aep, usai sosial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Soerotokunto, Kabupaten Karawang, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenya, ia melalui Disnakertrans mulai menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan, penanganan, dan penempatan PMI ilegal, dan mulai menyusun Perda terkait hal tersebut.

"Di tahun 2023 ini sampai Oktober kemarin ada 69 kasus terlaporkan di Karawang, 21 kasus diantaranya sudah selesai ditangani, nah kita berupaya agar kasus TPPO tidak semakin banyak," kata dia.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, pihaknya mulai berupaya melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan penempatan PMI, menginisiasi, dan menyusun perda tentang perlindungan PMI, serta pembinaan, pengawasan, koordinasi dan kerjasama lintas stakeholder.

"PMI memang menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional, dan berkontribusi secara kongkret bagi pendapatan dan produktivitas ekonomi. Tapi kami juga harus fokus melakukan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi, serta berupaya melakukan pengawasan, agar masyarakat kami terhindar dari TPPO," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan agar PMI harus sering berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk mengatasi kendala yang dihadapi selama bekerja di luar negeri, dan tidak boleh melupakan nilai-nilai jati diri bangsa Indonesia.

"Saya juga instruksikan camat, kepala desa untuk mengawasi dan menginformasikan jika ada warganya yang menjadi PMI ilegal. Jadi nanti dari tingkat RT/RW ada laporan, karena ini demi keselamatan warga Karawang agar tidak menjadi korban TPPO," ucap Aep.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, 69 kasus pengaduan kehilangan kontak dengan keluarga, dan laporan penyiksaan, telah diterima pihaknya sepanjang tahun 2023.

"69 laporan yang kita terima, ternyata mereka itu berangkat non prosedur (PMI ilegal) di tahun 2023, dan di tahun 2022 juga ada 75 kasus pengaduan. Kebanyakan mereka berangkat ke negara-negara di Timur Tengah," papar Ros.

Banyaknya kasus PMI ilegal, kata Ros, disebabkan oleh kebutuhan masyarakat akan sumber ekonomi, dan para korban di iming-imingi keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi, sehingga menarik minat masyarakat yang ingin bekerja.

Oleh karenanya, pihaknya menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) khusus untuk PMI, sehingga nantinya masyarakat yang ingin jadi PMI bisa bersaing dan berangkat melalui jalur prosedural.

"Kita sudah ada BLK khusus PMI, jadi bisa dimanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya pelatihan dan peningkatan kompetensi, kamo berharap PMI bisa bersaing dan bekerja di luar negeri sesuai prosedural," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads