Bupati Garut: Negara Memberi Jaminan Sosial bagi Mereka yang Sakit

Bupati Garut: Negara Memberi Jaminan Sosial bagi Mereka yang Sakit

Muhammad Lugas Pribady - detikJabar
Rabu, 08 Nov 2023 22:07 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut mengadakan kegiatan Evaluasi dan Penguatan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/11/2023).
Foto: Pemkab Garut
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut mengadakan kegiatan Evaluasi dan Penguatan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/11/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Garut Rudy Gunawan menekankan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya, terutama mereka yang ekonominya lemah. Melalui Undang-Undang Tahun 2011, BPJS hadir sebagai Badan Pelaksana Jaminan Sosial.

"Negara memberikan jaminan sosial bagi mereka yang sakit, bagi mereka yang berisiko karena pekerjaan," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengingatkan pentingnya sosialisasi tentang perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, masyarakat bisa mengalihkan risiko-risiko yang diakibatkan oleh pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar premi secara berkala dan disiplin.

"Nah, tentu kita tahu bahwa Kabupaten Garut untuk BPJS kesehatan sudah mencapai sekitar 93%, tapi saya masih prihatin ini Pak Kepala BPJS Ketenagakerjaan, untuk masalah perlindungan ketenagakerjaan ini masih sangat minim, masih sekitar 45 ribu peserta yang aktif di Kabupaten Garut," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Kini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan masih minim di Kabupaten Garut sangat tidak logis bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang begitu besar di Kabupaten Garut. Salah satunya jaminan kematian yang bisa didapatkan oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 42 juta rupiah ketika meninggal dunia tidak dalam keadaan bekerja dan 70 juta rupiah ketika meninggal pada saat bekerja.

"Ini tidak mungkin bisa (mengobati) kesedihan, tetapi rasionalitasnya ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia, maka si ahli waris terutama istri ataupun suami atau anaknya yang masih kecil," lanjut Rudy.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut Supriatna, menjelaskan kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut dalam memperkuat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan terhadap resiko kecelakaan atau kematian.

Di bulan Oktober Kabupaten Garut tercatat ada 17 ribu masyarakat yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan total jumlah anggota aktif 43 ribu peserta, tetapi peserta dari sektor informal atau pekerja rentan masih rendah, hanya sekitar 2.900 peserta aktif.

"Nah, bagaimana caranya pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan ini bisa dicover ya tidak hanya tadi mengandalkan APBD dari pemerintah, tetapi Keterlibatan gotong-royong masyarakat bisa membantulah bareng-bareng, sehingga jumlah yang belum terdaftar, belum terlindungi menjadi terlindungi gitu," katanya.

Supriatna berharap dengan partisipasi gotong-royong masyarakat, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut dapat bertambah, sehingga masyarakat yang terlindungi semakin meningkat.

Pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian jaminan kematian kepada 2 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, yaitu kepada ahli waris Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu atas nama Didi Akhdiyat dan Ketua RW di Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul atas nama Endang Warmana.

"Sehingga tadi disimboliskan bahwa hak layanannya sudah kita serahkan, berupa santunan jaminan kematian sebesar 42 juta, dan itu adalah bentuk kepedulian dan kehadiran negara, dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut hadir untuk masyarakatnya terutama di tingkat RT/RW termasuk perangkat desa nya," lanjutnya.

Kepala Disnakertrans Garut Erna Sugiarti menyatakan kegiatan ini membuka peluang bagi Pemkab Garut untuk melindungi pekerja informal, terutama pekerja rentan yang memiliki penghasilan minim atau tidak berpenghasilan melalui program Satu ASN Satu Pekerja Rentan.

"Kita akan saling bahu-membahu antara stakeholder di setiap SKPD, dan kemudian tadi berkembang dengan kepala desa, dan kepala desa juga harus menjadi bapak angkat dari masyarakat yang memang rentan, 1 kepala desa 1 orang," katanya.

Selain bagi ASN, pihaknya juga akan terus memberikan motivasi kepada perusahaan di Kabupaten Garut, sehingga perusahaan di Kabupaten Garut dapat memiliki kepedulian terhadap pekerja rentan di Kabupaten Garut.

"Misalkan contohnya mungkin tukang parkir yang ada di sana, ataupun mungkin wilayah setempat yang memang betul-betul belum terlindungi ya untuk dia melakukan sesuatu pekerjaannya," tandasnya.

Pemkab Garut juga berencana untuk menganggarkan sebagian anggarannya melalui APBD, dan sebagian lagi berasal dari gotong royong ASN. Erna berharap program ini dapat melindungi setidaknya 50% dari 180 ribu orang di desa-desa.

"Ini mudah-mudahan dari data desil 1 yang 180 ribu orang itu minimal 50% bisa terlindungi dengan program-program yang akan kita canangkan, dan ini mudah-mudahan bisa kita launching di bulan Desember," imbuh Erna.

Dari kegiatan ini harapannya tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut dapat segera mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, meringankan beban keluarga dan pemerintah.

"Harapan ke depan ini bisa mempercepat tenaga kerja-tenaga kerja yang rentan ini bisa dapat perlindungan dan akhirnya tidak membebani keluarganya, tidak membebani pemerintah ya, jadi ini swadaya yang memang tidak terasa nilai ibadahnya sangat tinggi," pungkasnya.

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads