Minggu (29/10/2023) malam menjadi petaka yang mematikan bagi 13 warga Subang, Jawa Barat. Mereka dinyatakan tewas setelah berpesta dan menenggak miras oplosan yang diracik pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NN (59) dan RH (43).
Mulanya, korban tewas usai petaka mematikan itu tercatat berjumlah 9 orang. Di hari selanjutnya, korban jiwa kembali berjatuhan hingga tercatat 13 orang tewas dari 15 warga yang telah menenggak miras oplosan.
Sebelum 13 warga Subang itu meninggal, mereka awalnya mendatangi pesta pernikahan salah satu temannya. Setelah dari sana, mereka kemudian beranjak ke salah satu ruko di Jalancagak, Subang, untuk membeli miras oplosan tersebut.
Ternyata, miras yang belasan korban tenggak hingga larut malam ini malah menimbulkan petaka. Mereka ada yang tewas dalam perjalanan menuju RSUD Ciereng, Subang, hingga yang mendapat perawatan di rumah sakit.
Setelah polisi bergerak, pengoplos miras itu kemudian diamankan. Dia adalah NN (59) dan RH (43), yang sempat kabur hingga ke wilayah Setiabudi, Bandung, dan sempat hendak diamuk massa karena minuman setan racikannya menimbulkan korban.
"Sudah kami tangkap untuk penjual mirasnya tadi di wilayah Setiabudi, Bandung," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (30/10/2023).
Ariek mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal. Mereka sudah menjalankan aksinya itu sejak Maret 2023. Sejumlah barang bukti pun diamankan yang diduga kuat untuk mengoplos minuman keras.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 14 dus berisi botol kosong, satu plastik sodium sudah terbuka, tiga dirigen berisi ciu, dua pasang sarung tangan, enam dus minuman berbagai merek, satu kantong plastik segel botol, dua bal botol plastik kosong, dua botol berisi minuman berwarna kuning, serta 15 bungkus serbuk penambah stamina.
"Kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras oplosan yang berada di Kabupaten Subang. Kami ada menggandeng pihak terkait untuk melawan miras. Kami juga besok merencanakan ada pemusnahan miras selama pengungkapan 4 bulan ke belakang," ungkap Ariek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal yaitu pasal 204 pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ral/iqk)