MUI Jabar Sarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Jakarta

MUI Jabar Sarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Jakarta

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 01 Nov 2023 14:46 WIB
Panji Gumilang saat proses pelimpahan Tahap II di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang saat proses pelimpahan Tahap II di Bareskrim Polri. (Foto: Rumondang/detikcom)
Indramayu -

Panji Gumilang dipastikan akan menjalani persidangan terkait kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar persidangan Panji Gumilang tidak dilakukan di Kabupaten Indramayu.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan mengungkapkan, pihaknya telah mendengar usulan dari MUI Indramayu yang meminta agar persidangan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tidak dilakukan di Indramayu.

"MUI Indramayu ya koordinasi konsultasi dengan MUI Jawa Barat ya jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke kejari Kabupaten Indramayu. MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya)," kata Rafani saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, Rafani menuturkan permintaan agar persidangan Panji Gumilang tidak dilakukan di Indramayu adalah untuk menjaga kondusifitas. Dia menuturkan, persidangan jauh lebih baik digelar di Jakarta.

"Alasannya ya demi untuk menjaga kondusifitas itu ya, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, kedua kita udah tahu kan bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Enaknya persidangan itu di Jakarta gitu, karena yang ditangani kan oleh Bareskrim Polri gitu ya, jadi persidangannya lebih aman," imbuhnya.

Sebelum diberitakan, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka penodaan agama Panji Gumilang ke kejaksaan, Senin (30/10) kemarin. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu dipastikan bakal menjalani persidangan di Kabupaten Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, sesuai kesepakatan, Panji Gumilang akan tetap mengikuti persidangan di PN Indramayu. Kejaksaan pun memastikan sudah berkoordinasi untuk persiapan sidang tersebut.

"Kalau untuk masalah persidangan, itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (PN Indramayu)," katanya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon, Rabu (1/11/2023).

Sri Nurcahyawijaya mengungkap Panji Gumilang saat ini sudah ditahan di Lapas Indramayu selama 22 hari ke depan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan dakwaan untuk persidangan Panji Gumilang.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023," tuturnya.

Ia juga memastikan Panji Gumilang dalam kondisi sehat. Jaksa berencana melimpahkan surat dakwaan ke PN Indramayu pada pekan depan supaya perkara Panji Gumilang segera disidangkan.

"Pada saat kami terima tersangka dan barang bukti, tersangka telah dicek oleh Dinkes, dan layak untuk dilakukan penahanan. Seusai SOP, kami paling lama minggu depan lah (merampungkan surat dakwaan)," pungkasnya.

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(bba/yum)


Hide Ads