Jarum jam menunjukkan Pukul 06.00 WIB. Matahari pagi baru memunculkan sinarnya di balik pegunungan yang ada di wilayah Kabupaten Garut. Karena masih pagi buta, suasana di Jalan Raya Kamojang terlihat sepi, lalu lalang kendaraan yang melintas pun hanya didominasi pengendara yang hendak bergegas ke perkebunan.
Riuh suara kicauan burung terdengar saat melintas di jalan itu, suara tersebut terdengar semakin nyaring saat memasuki wilayah Kampung Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kicauan burung itu, ternyata berasal dari Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).
PKEK digunakan sebagai tempat rehabilitasi beragam jenis elang yang didirikan pada tahun 2014 oleh PT Pertamina Geothermal Energy bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Forum Raptor Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat konservasi ini didirikan di kawasan yang menjadi salah satu tempat migrasi elang yang mempunyai fasilitas konservasi berstandar Internasional. Di PKEK ratusan elang direhabilitasi dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.
Belum lama ini, detikJabar berkesempatan mengunjungi PKEK dan berkesempatan berkeliling di PKEK, namun dalam kesempatan ini hanya kawasan yang terbuka untuk umum atau area publik yang dikunjungi.
Sebelum melihat langsung elang dari dekat, kami juga diajak masuk satu ruangan utama yang ada di PKEK, di sana pengelola PKEK yang diwakili Manajer Program PKEK R Robbi Januari dan Koordinator PKEK BBKSDA Jabar Seksi Konservasi Wilayah V Garut Sepdi Hendayana memberikan pengetahuan tentang PKEK.
Usai mendapatkan penjelasan soal rehabilitasi elang, kami pun diajak ke kandang display. Ada 10 kandang dengan 17 individu elang dan 5 jenis elang disimpan di kandang tersebut.
Elang yang ditampilkan di kandang itu merupakan elang yang tidak dapat dilepasliarkan kembali ke alam dengan latarbelakang merupakan elang peliharaan yang mengalami kecacatan fisik dan dipastikan tidak bisa hidup normal seperti elang liar pada umumnya.
"Pusat Konservasi Elang Kamojang ini merupakan tempat rehabilitasi elang, berdiri tahun 2014. PKEK ini memiliki luas sekitar 11,40 hektare dan berdiri di area TWA Kawah Kamojang," kata Manajer Program PKEK R Robbi kepada detikJabar, di pertengahan Bulan Oktober 2023.
![]() |
Saat ini ada 140 individu dari 12 jenis elang direhabilitasi di PKEK. Menurut Robbi, tidak semua area di PKEK terbuka untuk umum. Area publik dikhususkan untuk pengunjung yang ingin belajar tentang elang dan area non publik dikhususkan untuk rehabilitasi.
"Penghuni elang di sini ada yang dari tahun 2016-2017, ada beberapa alasan mengapa belum dilepasliarkan pertama dari alasan medis, ada cacat fisik kemudian perilaku, ketika tidak dilepasliarkan kita simpan di kandang display untuk edukasi," ungkapnya.
Elang yang alami cacat fisik, di antaranya yang mengalami sayap patah atau matanya hilang sebelah. Sementara itu, untuk elang yang berubah perilaku, tidak takut dengan kehadiran manusia dan cenderung mendekat jika dihampiri manusia.
Meski tidak langsung melihat proses rehabilitasi elang di PKEK dan hanya melihat koleksi elang di kandang edukasi. detikJabar juga mendapatkan banyak pengetahuan menyoal proses rehabilitasi elang di PKEK ini.
"Untuk rehabilitasi sendiri, susah menentukan kapan bisa dilepas liarkan tergantung individu sendiri. Kalau dia hewan peliharaan yang sudah diurus lama sejak kecil sampai besar kemungkinan lama. Tapi jika durasi menjadi hewan peliharaannya sebentar dia cepat," jelas Robbi.
Ada beberapa fasilitas yang menunjang rehabilitasi elang ini, di antaranya klinik yang digunakan bagi satwa yang mengalami sakit atau butuh treatment khusus dari dokter hewan. Kemudian ada beberapa kandang yang memang memiliki fungsi untuk direhabilitasi seperti kandang transit, karantina, perawatan, observasi, rehabilitasi.
Jika proses rehabilitasi selesai, sebelum benar-benar dinyatakan bisa dilepasliarkan, kandang terakhir yang dihuni elang tersebut yakni dipindahkan ke kandang terbang yang memiliki ukuran kandang 10x10 meter.
Seperti diketahui, Elang merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara serta diperjualbelikan. Hal itu juga sudah di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Penetapan Satwa yang dilindungi.
Selain itu, elang juga kerap diidentikkan dengan lambang negara Indonesia yakni 'Garuda'. Elang Jawa kerap diidentikkan dengan lambang negara, selain warnanya yang hitam pekat elang ini juga memiliki jambul di kepalanya. Elang Jawa juga terancam kepunahan akibat perburuan yang masif.
Menurut Robbi, populasi elang, khususnya Elang Jawa di alam kian berkurang dikarenakan dampak kepadatan penduduk pulau Jawa yang hampir 50 persen. "Dari segi habitat memang berkurang drastis sehingga populasi pun sangat riskan ditambah perburuan dan peliharaan," ujarnya.
Elang Jawa memiliki daya tarik tersendiri sehingga menjadi incaran pehobi hewan langka. Selain itu, elang jenis ini cukup ikonik dibandingkan jenis lain. Terlebih, elang ini merupakan burung endemik yang hanya ada di Pulau Jawa.
Disinggung apakah ada hasil riset atau penelitian terkait burung ini, yang jelas Robbi populasi elang ini terus berkurang. "Riset belum pasti, tapi hasil penelitian lebih ke estimasi. Khususnya Elang Jawa sendiri untuk individunya kurang dari 400 ekor. Itu se Jawa, karena Elang Jawa itu endemik dan populasinya kecil," terangnya.
Penting Jaga Kelestarian Elang
![]() |
Robbi menyebut, satwa satu ini sulit dikembangbiakkan secara buatan. Elang hanya dapat tumbuh dan berkembang biak secara alami di alam.
"Untuk Elang Jawa hasil penelitian ya dalam satu tahun itu, mereka breeding satu kali dan menetaskan telur hanya satu dalam satu tahun dan kesuksesannya sendiri masih sulit karena Elang Jawa ini punya perilaku bergantian mengerami jantan dan betina, ketika salah satu dari pasangannya hilang maka kemungkinan untuk suksesnya pun kecil," terangnya.
Baca juga: Elang Jawa yang Kian Tersisih di Alam |
Selain itu, Elang juga merupakan satwa yang memiliki wilayah teritori sendiri dengan jangkauan kurang lebih 3-4 KM untuk radiusnya. Satwa ini kerap berduel, ketika mencari makan atau buruan. Baik elang sama jenis atau beda jenis ketika mereka masuk ke wilayah teritorial lain mereka berpotensi terjadi perduelan.
Kehadiran elang di alam memiliki peran penting dalam keseimbangan alam. Di alam, elang kerap memangsa mamalia kecil atau ular dan untuk jenis elang perairan kerap memakan ikan laut.
"Karena elang ini sebagai salah satu pemuncak piramida makanan ya, jadi dia memiliki peran sebagai bio indikator untuk mencegah mamalia-mamalia kecil misal seperti tikus atau ular, ketika elang ini berkurang atau hilang itu berpengaruh pada ekosistem itu sendiri," jelasnya.
"Pada akhirnya merugikan manusia, entah itu dari segi penyakit atau pun produksi pertanian," tambahnya.
Malang Nasib Si Temu
![]() |
Elang berwarna hitam gelap yang dinamai Si Temu menjadi salah satu elang koleksi PKEK yang sudah tidak bisa dilepasliarkan lagi ke alam, karena sayap kanannya patah. Elang Jawa itu, sibuk mencabik mamalia kecil jenis marmut di kandang edukasi yang ada di PKEK.
Penanggungjawab Kandang Edukasi PKEK Abdul Rosyad mengatakan, elang yang ada di kandang edukasi memiliki beragam cerita. Seperti Si Timu, pada tahun 2018 tim PKEK sedang bersihkan halaman di pagi hari, ternyata temukan sebuah kardus di depan gerbang, setelah dilihat di dalamnya ditemukan seekor elang.
Setelah dicek, elang itu alami cacat dibagian sayap sehingga tidak bisa dilepasliarkan lagi. Itu cacat permanen dan sudah tidak bisa diobati lagi," kata Abdul kepada detikJabar.
Abdul berujar, Elang Jawa itu dinamai Timu jika dalam Bahasa Sunda Timu artinya 'panimu' dan jika dalam Bahasa Indonesia berarti 'nemu'.
"Umur Si Timu saat ini ditaksir sekitar 8 tahunan, elang jenis ini maksimal hidup sampai umur 40 tahun, namun tergantung kondisi alamnya itu sendiri karena ada beberapa faktor yang bisa mempercepat kematian elang," kata Abdul yang sudah 8 tahun menjadi keeper di PKEK.
Tak hanya Si Temu, ada Elang Bondol yang dinamai si Zacky juga alami kecacatan akibat alami penyiksaan oleh pemilik sebelumnya. Kisah sedih juga dialami Elang Bido yang dinamai Dirgahayu atau karib disapa Dirga. Elang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hampir mati dan ada bekas tembakan di sayapnya.
Ada juga, Elang Berontok yang dinamai Si Pelong juga tidak bisa dilepasliarkan ke alam karena memiliki cacat perilaku. Cacat perilaku yang dimaksud elang itu sudah terlalu jinak jika melihat manusia.
Dia mengaku sedih, jika melihat kondisi elang-elang itu. Akibat ulah manusia, elang itu tidak bisa lagi menghirup udara bebas alam liar. "Pelajaran buat kita, bahwasanya jika memelihara elang dan tidak bisa menanganinya dan begitulah hasilnya, elangnya jadi cacat dan tidak bisa dilepasliarkan lagi," ujarnya.
Koordinator PKEK BBKSDA Jabar Seksi Konservasi Wilayah V Garut Sepdi Hendayana mengimbau, demi menjaga kelestarian elang di alam agar menghentikan kegiatan jual beli hingga perburuan elang.
Dalam Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku yang melakukan kegiatan jual beli hingga perburuan satwa liar dapat diancam hukuman penjara 5 tahun. "Ada ancaman pidana, mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 1990," kata Sepdi kepada detikJabar.
Sepdi menyebut, elang-elang yang ada di PKEK ada yang hasil rescue petugas, diberikan secara sukarela, hingga penegakan hukum. "Sering enggak, tapi ada (untuk elang?. Biasanya sitaan hasil operasi dan penegakan hukum, ada yang sukarela menyerahkan ada yang tidak," ujarnya.
![]() |
Pengamat burung sekaligus Guru Besar Etnobiologi Unpad Johan Iskandar mengatakan, PKEK memiliki tujuan untuk rehabilitasi, dengan latarbelakang elang hasil rampasan pemerintah atau hasil penyerahan secara sukarela dari penduduk.
"Itu salah satu upaya, tapi yang penting bagi saya perilaku penduduk dan orang. Dengan kesadaran tidak mau menangkap, memelihara elang, memperdagangkan yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang," kata Johan dihubungi, Selasa (31/10).
Menurut Johan, hewan liar apalagi jenis elang kelestariannya dilindungi Undang-undang. Menurutnya, pelanggaran dapat diganjar dengan hukuman berupa denda dan kurungan.
Sejalan dengan tujuan rehabilitasi ini, dia berharap kepada pemerintah agar konsisten dalam lakukan penegakan hukum bagi pelanggar. "Jangan sampai direhabilitasi, dilepasliarkan dan ditangkap lagi lalu diperjualbelikan," katanya.
Selanjutnya Pertamina Berpihak pada Alam
Pertamina Berpihak Pada Alam
![]() |
Pjs General Manager Area Kamojang Hendrik Kurniawan Sinaga mengatakan, Pertamina berperan aktif dalam melestarikan fauna endemik di PKEK yang sejalan dengan bisnis yang ramah lingkungan.
"Tak hanya pengelolaan bisnisnya tapi berdampak baik, bermanfaat bagi flora dan fauna yang ada di sekitarnya, sehingga kami berbisnis berusaha panas bumi sejalan dengan pengelolaan lingkungan yang baik di sekitar," ucapnya.
Pertamina hadir melalui program-program yang terintegrasi dalam memberdayakan konservasi. Tidak hanya di level daerah, tapi juga level nasional yang didukung dari mulai aspek teknis maupun non teknis yang secara real terlihat bagaimana PKEK ini berjalan baik dan efektif sampai saat ini.
"Oleh karenanya hal ini dapat menopang konservasi elang tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah di bidang lingkungan hidup, tapi kami hadir melibatkan semua pihak baik swasta, NGO dan masyarakat, terintegrasi dalam melakukan pengelolaan konservasi elang ini," jelasnya.
Menurutnya, PKEK memiliki visi yang sama dalam melakukan perlindungan keanekaragaman hayati dalam hal ini fauna endemik spesialnya elang.
Sejak awal PKEK berdiri banyak dinamika yang terjadi khususnya dalam pengoperasian yang tidak mudah, namun dengan sinergi semua pihak pihaknya melakukan banyak program terkait pelepasliaran, rehabilitasi, edukasi dan pada akhirnya mendukung pemerintah terkait pengelolaan ini.
"Kami berharap dengan adanya PKEK ini tak hanya Pertamina mampu berkontribusi terhadap upaya-upaya bagaimana bisa merehabilitasi elang yang sakit, bagaimana kita bisa melakukan konservasi supaya elang ini mampu bisa dilepasliarkan bahkan yang tak kalah penting peran edukasi yang bisa secara nyata berkontribusi untuk mengingatkan banyak orang dengan hadir PKEK pentingnya kita lakukan perlindungan terhadap fauna endemik ini. Mudah-mudahan hal ini seiring dengan upaya pemerintah tuh khususnya Pertamina dalam perlindungan keanekaragaman hayati di kawasan Kamojang," harapnya.
Hendrik juga mengatakan, secara umum masyarakat mengapresiasi keberadaan PKEK yang memiliki banyak manfaat yang dirasakan. "Perburuan elang ini belum redup, namun dengan edukasi yang baik, pengelolaan yang baik dan semakin banyak agent baru, konsen dan mengerti punya visa yang sama kita berharap terkait perburuan elang bisa dikurangi bahkan hilang," pungkasnya.