Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari cerita Enuh jebolan ITB yang viral hingga pelaku pencabulan divonis bebas..
Berikut ragam berita yang dirangkum tim detikJabar dalam Jabar Hari Ini:
Peserta Umrah Bareng di Cianjur Tersangka Penganiayaan
Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Cianjur usai mempersoalkan agenda umrah pejabat berbuntut panjang. Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, agenda umrah bareng pejabat, politisi hingga tim sukses di Cianjur menuai polemik. Mahasiswa pun mempersoalkan agenda tersebut.
Persoalan itu berujung insiden penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Alief Irfan yang dilakukan oleh Jamaludin, salah satu peserta umrah. Korban lantas membuat laporan hingga ditindaklanjuti oleh Polres CIanjur.
Kasat Reskrim Polsek Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar tersebut keluar rekomendasi saudara Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka. Jadi statusnya sekarang sudah tersangka," kata dia, Jumat (27/10/2023).
Tono mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka. Jamaludin dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Untuk pemanggilan sebagai tersangka masih dijadwalkan. Saat pemanggilan nanti kami beritahukan dulu ketetapannya sebagai tersangka, sekaligus pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Dia mengatakan polisi juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. "Tahapan berikutnya ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata dia.
Sementara itu, Jamaludin enggan berkomentar terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa tersebut.
"Bukannya tidak mau jawab, saya sudah ada tim kuasa hukum. Nanti tim kuasa hukum yang akan memberikan keterangan dalam jumpa pers," kata dia.
Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas
Cecep Supriadi (51) terdakwa kasus tindak pidana pencabulan tiga orang siswi SMPN di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Sidang putusan itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas IB, Kota Sukabumi pada Jumat (27/10/2023).
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 lalu. Mulanya korban dugaan pencabulan ada dua orang siswi berinisial ZA (15) dan SY (15). Kemudian selama proses persidangan, terungkap jika korban pencabulan itu bertambah satu orang, yaitu siswi berinisial RA (15).
Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Proses sidang putusan berlangsung tegang karena antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda atau biasa disebut dengan dissenting opinion.
Pada tahap awal, substansi kasus pencabulan dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga. Dia menyebutkan jika beberapa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif. Sehingga dalam putusan dua hakim anggota menyatakan Cecep tidak bersalah.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di ruang sidang.
Dia juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahan setelah putusan ini dibacakan dan diputuskan. Selain itu, ia juga memutus agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
Sebelum putusan dibacakan Miduk, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia pun memberikan pendapatnya. Dia menilai terdakwa Cecep terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
"Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri," kata Eka.
Oleh sebab itu, Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika Cecep berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan," jelasnya.
Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi.
"Kasasi," ucap JPU Jaja Subagja yang masih di ruang sidang.
Bey Machmudin Bakal Dipanggil Ombudsman
Relawan Anies Baswedan yakni Change Indonesia melaporkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman terkait insiden batalnya penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Kota Bandung. Rencananya, Ombudsman memanggil Bey untuk dimintai keterangan.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama mengatakan, pihaknya berencana memanggil Bey untuk dimintai keterangan. Selain Bey, sejumlah nama yang diadukan Change Indonesia juga bakal diperiksa dalam laporan tersebut.
"(Ombudsman akan) Meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga instansi yang dilaporkan," katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/10/2023).
Diketahui, dalam laporan itu terdapat sejumlah nama pejabat di Pemprov Jabar yang dilaporkan oleh Change Indonesia yakni Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.
Selain Bey, relawan Change Indonesia juga diketahui mengadukan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat selaku pengelola GIM. Ketiganya dilaporkan setelah acara diskusi bersama Anies Baswedan batal digelar di sana pada Minggu (8/10/2023).
Menurut Noer, laporan relawan itu masih diproses Ombudsman. Pihaknya pun bakal mendalami aduan maladministrasi yang menjadi pokok laporan dari para relawan tersebut.
"Masih dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman,"pungkasnya.
(mso/mso)