Ombudsman Akan Panggil Bey Machmudin soal Insiden Relawan Anies di GIM

Ombudsman Akan Panggil Bey Machmudin soal Insiden Relawan Anies di GIM

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 27 Okt 2023 09:42 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Jakarta -

Relawan Anies Baswedan yakni Change Indonesia melaporkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman terkait insiden batalnya penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Kota Bandung. Rencananya, Ombudsman memanggil Bey untuk dimintai keterangan.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama mengatakan, pihaknya berencana memanggil Bey untuk dimintai keterangan. Selain Bey, sejumlah nama yang diadukan Change Indonesia juga bakal diperiksa dalam laporan tersebut.

"(Ombudsman akan) Meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga instansi yang dilaporkan," katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam laporan itu terdapat sejumlah nama pejabat di Pemprov Jabar yang dilaporkan oleh Change Indonesia yakni Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.

Selain Bey, relawan Change Indonesia juga diketahui mengadukan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat selaku pengelola GIM. Ketiganya dilaporkan setelah acara diskusi bersama Anies Baswedan batal digelar di sana pada Minggu (8/10/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Noer, laporan relawan itu masih diproses Ombudsman. Pihaknya pun bakal mendalami aduan maladministrasi yang menjadi pokok laporan dari para relawan tersebut.

"Masih dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin diadukan relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, ke Ombudsman. Bey dilaporkan sebagai buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung.

Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan, Bey sudah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM yang telah mereka ajukan. Mereka mengklaim, sudah mengantongi surat izin yang akhirnya dicabut tiba-tiba sehari sebelum pelaksanaan diskusi bersama Anies Baswedan.

"Yang kami adukan soal diskriminasi, kesewenang-wenangan, tidak profesional dan soal maladministrasi karena membatalkan acara secara semena-mena yang sudah kami urus izinnya," kata Eko kepada wartawan di usai membuat pengaduan di kantor Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023).

Eko mengaku kecewa dengan penjelasan Bey Machmudin soal insiden GIM. Jika alasannya adalah larangan penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan politik, di kemudian mempertanyakan acara Ketum PSI Kaesang Pangarep di Sport Jabar Arcamanik.

"Jadi kenapa ini diskriminasi? Karena ada kegiatan lain yang ternyata diizinkan. Kan di hari sama, ada acara partai yang itu menggunakan fasilitas atau gedung pemerintahan," ungkapnya.

"Di gedung yang sama, di GIM, beberapa kali juga dilakukan aktivitas politik. Pertanyaannya kan, kenapa kami sampai ditutup. Ini jelas peristiwa yang mencoreng Pj Gubernur," tuturnya menambahkan.

(ral/sud)


Hide Ads