Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jawa Barat telah memberi penjelasan kepada Ombudsman perihal aduan yang dilayangkan relawan capres Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ombudsman. Dia juga telah menjelaskan secara detail terkait alasan pencabutan izin pemakaian Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang sebelumnya dipegang oleh relawan Anies.
"Saya sudah ada komunikasi dengan Ombudsman. Ombudsman menelepon kepada saya, saya jelaskan logisnya, saya kirimkan dokumen-dokumen administrasinya dan hari ini masih belum berlanjut," kata Benny, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebut, Ombudsman hingga saat ini belum menindaklanjuti terkait aduan itu. Menurutnya ada kesalahan administrasi aduan, sebab pihak yang mengadu dan mengajukan izin pemakaian GIM berbeda.
"Karena antara yang mengajukan permohonan peminjaman dengan yang mengadukan itu berbeda. Artinya kan secara administrasi memang maladministrasi. Makanya belum ada tindak lanjutnya hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, relawan Anies Baswedan mengadukan Bey Machmudin ke Ombudsman. Aduan ini merupakan buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan jika Bey Machmudin telah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM yang mereka ajukan.
Menurutnya saat itu panitia acara sudah mengantongi surat izin yang akhirnya dicabut tiba-tiba sehari sebelum pelaksanaan diskusi bersama Anies Baswedan.
"Yang kami adukan soal diskriminasi, kesewenang-wenangan, tidak profesional dan soal mal administrasi karena membatalkan acara secara semena-mena yang sudah kami urus izinnya," kata Eko kepada wartawan usai membuat pengaduan di kantor Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023).
Selain Bey, relawan juga mengadukan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat selaku pengelola GIM. Ketiganya dianggap telah diskriminatif karena membatalkan sepihak acara diskusi akhir pekan lalu tersebut.
(bba/sud)