Bey Machmudin Izinkan Aset Pemerintah Dipakai Politik, Asal...

Bey Machmudin Izinkan Aset Pemerintah Dipakai Politik, Asal...

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 17 Okt 2023 13:15 WIB
Bey menyebut Pemprov Jabar akan mendukung promosi Piala Dunia U-17 dengan mengajak masyarakat ikut merasakan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membolehkan bangunan yang jadi aset pemerintah digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk kegiatan politik. Namun, ada syarat khusus untuk hal tersebut.

Bey mengaku, telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu hingga aparat penegak hukum lainnya terkait inventarisir aset pemerintah yang sering digunakan untuk umum. Menurutnya ada beberapa bangunan yang dibolehkan dipakai namun dengan syarat mendapat izin dari kepolisian.

"Gedung pemerintah kan ada kategori yang berbayar, yang berbayar tentunya kami izinkan tapi menyampaikan perizinan dari kepolisian," kata Bey di Gedung Sate, Selasa (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inventarisir aset bangunan itu hingga kini masih dilakukan oleh Pemprov Jabar. Namun Bey menyebut, ada dua bangunan yang boleh dipakai untuk segala jenis kegiatan termasuk politik. Dua bangunan itu ialah SOR Arcamanik Kota Bandung dan Gedung Sabilulungan Kabupaten Bandung.

"Iya asal izin seperti Arcamanik itu kan berbayar, ada juga milik pemerintah Kabupaten (Bandung) Sabilulungan. Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok nggak boleh," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bey mengungkapkan, hasil inventarisir bangunan akan diumumkan segera. "Segera, awal minggu depan, masih didata, banyak," pungkasnya.

Untuk diketahui, inventarisir bangunan aset pemerintah itu dilakukan setelah terjadinya insiden Gedung Indonesia Menggugat (GIM) beberapa waktu lalu. Saat itu kegiatan bacapres Anies Baswedan batal digelar setelah izinnya dicabut.

Sementara mengacu pada Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan hingga gedung milik pemerintah.

Terpisah, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni meminta Pemprov Jabar untuk segera mengeluarkan daftar bangunan mana saja yang jadi aset pemerintah dan boleh digunakan untuk kegiatan politik. Hal itu, kata Ummi, akan jadi acuan untuk mengatur jadwal kampanye peserta Pemilu.

"Ya jadi kita mendorong kepada Pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana nih yang perlu, karena atas dasar tempat itu lah nanti kita kan membuat jadwal dan dimana tempat untuk masa kampanye," singkat Ummi.

(bba/mso)


Hide Ads