Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung Dadang Supriatna angkat bicara terkait program Dana Abadi Pesantren yang disampaikan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam pidato perdananya sebelum mendaftar ke KPU bersama bakal capres Prabowo Subianto.
Dadang mengatakan, program Dana Abadi Pesantren yang disampaikan Gibran bukanlah hal baru. Pasalnya, kata pria yang menjabat sebagai Bupati Bandung ini menyebut jika, program tersebut sudah bergulir selama dua tahun.
"Yang kami tahu program Dana Abadi Pesantren adalah program inisiatif Fraksi PKB. PKB yang berjuang menggolkan Undang-undang Pesantren dan Dana Abadi Pesantren. Alhamdulillah sekarang sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh pondok-pondok pesantren, para santri dan Kyai," kata Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang, saat ini Dana Abadi Pesantren telah digulirkan dan dikelola Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Dana Penyelenggaraan Pesantren. Lahirnya Perpres 82/2021 ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
Dadang tegaskan, PKB sebagai partai yang 'dilahirkan' oleh para kiyai sejak awal berkomitmen untuk menunjukkan keberpihakan kepada pesantren, para santri dan para kyai. Buktinya, dengan perjuangan keras PKB berhasil mendorong lahirnya UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren.
"Kalau mengutip Ketua Fraksi PKB DPR RI Kang Haji Cucun, tahun ini APBN sudah mengalokasikan Rp 250 miliar untuk pesantren. Bahkan tahun 2024 Dana Abadi Pesantren ini di APBN akan meningkat menjadi Rp 2 triliun, diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp 15 Triliun," ungkap Dadang.
Dadang menerangkan, program Dana Abadi Pesantren sama sekali bukan hal yang baru karena program ini telah berjalan. Program tersebut merupakan produk legislasi hasil inisiasi PKB, namun kini "ditawarkan" pihak lain karena dinilai berhasil.
"Padahal dulu waktu Fraksi PKB memperjuangkan UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren banyak pihak yang mempertanyakan bahkan mencibir terkait kengototan PKB memperjuangkan lahirnya UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren," terangnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Samsurijal menambahkan ketika banyak pihak di parlemen yang mempertanyakan urgensi UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren yang digagas PKB, pihaknya tetap maju memperjuangkan produk legislasi yang berpihak kepada para santri dan kalangan pesantren.
Anggota DPR RI dari Dapil II Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu mengaku sering berusaha meyakinkan berbagai fraksi DPR RI dengan menyampaikan pandangannya tentang pentingnya UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren di berbagai forum resmi DPR. Salah satunya dalam rapat Komisi VIII, rapat Badan Anggaran DPR, hingga mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Pesantren di Badan Legislasi.
"Di forum publik, Gus Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB juga aktif meminta dukungan berbagai kalangan untuk menggolkan UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren yang alhamdulillah, akhirnya berhasil juga," jelas Cuncun yang juga sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI ini.
Disinggung soal bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang 'menjual' program Dana Abadi Pesantren pada pidato perdananya sebelum mendaftar ke KPU, Cucun hanya melemparkan senyum.
"Mungkin Mas Gibran belum update jika DPR bersama Pak Jokowi sudah berhasil menjalankan program Dana Abadi Pesantren. Sudah berjalan dua tahun sejak 2021," jelas Cucun.
Pria jebolan Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya ini mempersilakan jika ada pihak yang mengklaim berjasa dan memperjuangkan UU Pesantren atau Dana Abadi Pesantren ini.
Menurutnya publik saat ini sudah cerdas untuk menilai mana pihak yang benar-benar berjuang untuk kaum santri, dan mana pihak yang hanya ingin memanfaatkan suara santri demi kepentingan elektoral.
"Terkadang berjuang untuk pesantren itu kami merasa sendiri, namun setelah berhasil, banyak pihak yang berlomba menikmati baik untuk kepentingan elektoral maupun kepentingan diri sendiri," pungkas Cucun.
(wip/mso)