
Fraksi PPP Dorong Daerah Buat Perda soal Dana Abadi Pesantren
Anggota Badan Anggaran DPR RI dari F-PPP Iip Miftahul Choiri mengatakan pemerintah harus segera menjalankan dana abadi pesantren.
Anggota Badan Anggaran DPR RI dari F-PPP Iip Miftahul Choiri mengatakan pemerintah harus segera menjalankan dana abadi pesantren.
Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri meminta Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membantu merealisasikan dana abadi pesantren secara adil dan proporsional.
Ia pun mengimbau agar distribusi dana abadi pesantren dapat dilakukan dengan amanah, adil dan merata.
Dana abadi pesantren dikhawatirkan masih bergabung dengan dana abadi pendidikan sehingga tidak adanya transparansi alokasi dana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai dana abadi pendidikan. Salah satu ketentuannya terkait hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
Hal ini menjadi wujud komitmen negara dalam memberdayakan pendidikan pesantren.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres 82/2021 seakan menjadi oase bagi pesantren, terutama di daerah, yang sering mengalami kegersangan dalam biaya operasional pendidikan.
Ia berharap agar keberadaan Perpres tersebut memberikan kemanfaatan dan keberkahan, utamanya bagi keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Menurut HNW, dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren, maka pemerintah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren.