dFerdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara
YouTuber Bandung yang pernah viral gara-gara konten prank sampah, Ferdian Paleka divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena kasus promosi judi online.
Vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/10). Duduk selaku Ketua Majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung hari ini.
Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung |
Vonis untuk Paleka diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Paleka sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Paleka pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.
Sebelumnya, ayah satu anak ini ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung karena nekat mempromosikan judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Dalam menjalankan aksinya, dia mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Paleka mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 dan bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Pembunuh Mama Muda di Cianjur Ditangkap Polisi!
Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus pria berinisial PM (29) yang merupakan pelaku pembunuhan mamah muda Ayu Lestari (25) di Kampung Lembur Sawah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (24/10) lalu.
Dari hasil penyelidikan, Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menemukan kejanggalan pada kematian korban, dimana terdapat sejumlah luka memar dan darah di bagian mulut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Tono, pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelaku pembunuhan.
"Kami langsung cari keberadaan pelaku. Dan tadi pagi, atau kurang dari 24 jam kami berhasil amankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Sukaluyu," kata Tono kepada wartawan hari ini.
Tono mengungkapkan, pelaku juga mengakui perbuatannya telah membunuh korban, kemudian menggantung jenazah korban agar seolah kematiannya akibat gantung diri.
"Hasil pemeriksaan sementara, korban dibunuh sebelum digantung. Namu dibunuh dengan cara apa dan apa motifnya masih kami dalami," jelasnya.
"Pelaku saat ini dalam perjalanan dibawa oleh anggota ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
5 Nyawa Melayang dalam Insiden Lakalantas di Jalur Puncak
Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur kembali merenggut nyawa. Sebanyak 5 orang dilaporkan meninggal dunia dalam dua insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Selasa (24/10) kemarin. Tak hanya itu, puluhan orang alami luka-luka akibat lakalantas tersebut.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Adhi Prasidya mengatakan, kedua lakalantas maut di Jalan Raya Puncak tersebut diduga dipicu remblong. Sehingga laku kendaraan pada jalan menurun tidak terhenti.
"Dugaan sementara kecelakaan elf pada Selasa dini hari dan truk pada Selasa sore terjadi karena remblong. Tapi kami masih menunggu kajian dari Dishub. Informasinya hari ini diserahkan hasilnya," kata Adhi hari ini.
Adhi mengungkapkan, dua kecelakaan tersebut menyebabkan lima orang tewas dan puluhan korban luka-luka.
"Kecelakaan elf menyebabkan empat korban meninggal dan 21 korban luka. Sedangkan kecelakaan beruntun truk pada Selasa sore menyebabkan satu orang tewas dan lima korban luka," ungkapnya.
Polisi menyebut, belum ada tersangka dalam kejadian ini karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Kita masih tunggu hasil penyelidikan, kemudian gelar perkara. Baru bisa diterapkan tersangkanya," tuturnya.
Status Darurat Sampah Bandung Dicabut
Penanganan sampah di Kota Bandung belum selesai, meski status darurat sampah di Bandung Raya resmi dicabut Pemprov Jabar. Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, belum ada arahan dari Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono untuk mencabut status darurat sampah di kota Bandung.
Namun, Pemkot Bandung mengaku terus mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan sampah di kotanya sendiri.
"Jadi ini akan dirapatkan lagi, kita melihat di pasal 31 Perda 9 tahun 2018 ini ada ruang otoritas kepala daerah. Nah itu yang saat ini saya sedang menugaskan Asisten II, Kabag Hukum dan kepala daerah untuk menyiapkan SK (darurat sampah), mempelajari dari berbagai aspek. Faktanya sekarang ini kan masyarakat berubah drastis itu kan belum, semua berproses," kata Ema di Balai Kota Bandung hari ini.
"Walaupun sekarang ini sedang masif masyarakat itu di RW mereka ingin menyelesaikan sampah sendiri. Nah, tapi kita juga kan harus bisa sekarang mencari formula terbaik untuk menyelesaikan sampah di hilir," tambahnya.
Saat ini, DLH Kota Bandung sedang mempersiapkan langkah penanganan sampah skala lingkup RT termasuk sarana prasarananya. Hal ini supaya tidak menjadi alasan lagi bagi masyarakat untuk tak memilah sampah dari lingkungannya.
"Seperti ember untuk kompos, loseda, mungkin diberikan bantuan paralonnya. Nah ini yang sedang dirancang oleh DLH nanti skala kawasan beberapa RW bergabung dalam satu titik lokasi. Tugas Lurah dan Camat mencari lokasi untuk penanganan organiknya, karena yang berat itu penanganan organik yang 550 ton per hari itu," jelas Ema.
Disinggung apakah Pemkot Bandung optimis untuk mampu mengurangi 50 persen kiriman sampah ke TPA Sarimukti, Ema mengaku optimis.
"Diminta menyelesaikan 50% sampah, ya kalau strategi yang tadi itu berjalan, kinerja dari itu menunjukkan hasil yang signifikan, jangankan 50 persen tapi bisa lebih sebetulnya. Kalau misalnya kompak 22 pusat perbelanjaan di Bandung mampu menyelesaikan sendiri, tempat pendidikan, kantor-kantor non Pemkot Bandung, rumah makan juga menyelesaikan sampah, ya itu bisa signifikan. Kita optimis, cuma jujur perlu waktu, mereka juga perlu mengubah kebiasaan ini kan tidak secepat membalikkan telapak tangan," ucap Ema.
Hujan Es Guyur Cimahi
Hujan es guyur wilayah Kota Cimahi, siang tadi. Butiran es sebesar kelereng berjatuhan ke atap rumah warga dan juga jalanan. Salah satunya terjadi di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
"Waktu hujan, ternyata ada bunyi seperti kerikil batu berjatuhan di seng rumah. Saya lihat dari lantai 2 rumah, terus divideo, ternyata betul ada butiran esnya," kata Kamal hari ini.
Menurutnya, butiran es itu ukurannya beragam, namun rata-rata sebesar kelereng. Durasi hujan es itu juga, kata Kamal, berlangsung sekitar 20 menit. Kemudian butiran es yang turun mulai menghilang.
"Lumayan lama, sekitar 20 menitan. Waktu hujan itu bareng dengan angin kencang, setelah itu ya cuma hujan biasa sudah nggak ada esnya lagi," tutur Kamal.
Selain itu, akibat hujan deras disertai angin di wilayah tersebut sebatang pohon tumbang di jalur kereta api (KA). Pohon tumbang yang menutup dua jalur KA timbulkan keterlambatan lalu lintas KA.
"Tadi hujannya hampir 2 jam, terus pohon tumbang soalnya angin kencang seperti angin puting beliung," kata warga sekitar Karyana (23).
Saat kejadian,Karyana menyebut tak ada kereta yang sedang melintas. Saat ini BPBD Kota Cimahi beserta petugas PT KAI Daop 2 Bandung langsung mengevakuasi pohon tumbang tersebut.
"Ya kereta jadi nggak bisa lewat, sekarang juga lagi dipotong-potong dulu pohonnya biar bisa diangkat," ujar Karyana.
Lurah Cigugur Tengah Rezza Rivalsyah mengatakan, usai menerima informasi soal pohon tumbang menutup perlintasan kereta api Cimindi arah Padalarang dan Padalarang arah Cimindi.
"Jadi kami koordinasi dengan BPBD Kota Cimahi memprioritaskan penanganan pohon tumbang di titik ini, karena berkaitannya dengan perlintasan kereta api jadi khawatir banyak yang terganggu," ujar Rezza.
(wip/iqk)