Bikin Kumuh Cimahi, Spanduk-Bendera Kampanye Ditertibkan

Bikin Kumuh Cimahi, Spanduk-Bendera Kampanye Ditertibkan

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 25 Okt 2023 16:38 WIB
Satpol PP Tertibkan Spanduk-Bendera Parpol dan Caleg
Satpol PP Tertibkan Spanduk-Bendera Parpol dan Caleg (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur politik ditertibkan. Sebab alat peraga itu dipasang secara serabutan seperti di tiang listrik, tiang marka jalan, pepohonan, hingga fasilitas umum lainnya di Kota Cimahi.

Keberadaan alat peraga sosialisasi itu dianggap merusak keindahan kota serta melanggar peraturan daerah. Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye menjelang Pemilu serentak 2024.

Satpol PP Kota Cimahi sendiri menyisir keberadaan alat peraga sosialisasi parpol, caleg, hingga capres dan cawapres itu mulai dari wilayah Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menertibkan alat peraga sosialisasi itu selama 3 hari, jumlahnya ribuan lembar. Selain yang bernuansa politik, kita juga tertibkan apat peraga komersil," kata Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina saat ditemui, Rabu (25/10/2023).

Larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat dimuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidikan, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota

"Jadi di kita memang sudah menumpuk setelah penertiban. Boleh diambil lagi oleh partai yang bersangkutan, tapi tidak untuk dipasang lagi," kata Kadina.

Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan mengatakan peserta pemilu serentak diizinkan memasang alat peraga sosialisasi namun di tempat yang tidak melanggar perda.

"Kami Bawaslu mendampingi Satpol PP, kenapa? karena pertama ada aduan dari masyarakat tentang pemasangan alat peraga sosialisasi. Memang belum memasuki masa kampanye begitu, nah alat peraga sosialisasi itu diperbolehkan untuk dipasang hanya tetap mempertimbangkan perda yang ada," kata Zaenal.

Zaenal menjelaskan jika alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye. Alat peraga sosialisasi diizinkan dipasang saat ini, sementara alat peraga kampanye baru boleh dipasang pada masa kampanye 28 November mendatang.

"Tapi dalam alat peraga sosialisasi ada beberapa aturan. Pertama unsur konten, tidak boleh konten ajakan, konten citra diri. Kemudian dari unsur tempat tidak boleh dipasang di rumah ibadah, fasilitas pemerintah, kantor-kantor pemerintah, fasilitas umum, itu tidak boleh dipasangi oleh alat peraga baik sosialisasi maupun alat peraga kampanye," kata Zaenal.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads