Kata DPRD Bandung soal Polemik Rumah Deret Tamansari

Kata DPRD Bandung soal Polemik Rumah Deret Tamansari

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 19 Okt 2023 21:31 WIB
Eva Eryani, penghuni yang bertahan di area rumah deret Tamansari, Kota Bandung.
Eva Eryani, penghuni yang bertahan di area rumah deret Tamansari, Kota Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

Gejolak di Tamansari Bandung masih terus terjadi. Seperti diketahui sejak 2017 yang lalu Eva Eryani, satu-satunya pemilik rumah yang tersisa di kawasan rumah deret Tamansari, tak mau dipindah.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono pun menanggapi soal perseteruan yang seolah tak kunjung selesai di Tamansari. Menurutnya, masih lebih banyak masyarakat yang tak satu suara dengan Eva dan harus juga diperhatikan. Terlebih, rumah deret Tamansari itu sudah hampir bisa dihuni.

"Saya juga pernah datang ke sana, menerima beberapa aspirasi karena mereka juga tidak 100% satu suara. Isu ini pernah viral kemana-mana dan sempat tenggelam seiring waktu. Saya ingatkan kepada dinas terkait untuk selesaikan potensi benturan hak-hak warga yang terkait. Tapi prioritas ke warga itu kan bukan hanya Ibu Eva. Mayoritas juga menanti kepastian karena proses pembangunan ini niat baik pemerintah dengan disiapkan rusunawa," kata Iman dihubungi detikJabar, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kasus ini pun juga sempat jadi sorotan Ombudsman. Pada surat Pemberitahuan Penyampaian LAHP nomor B/0474/LM.19/0025.2021-12/XI/2022, Ombudsman menilai ada dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam proses penertiban di Tamansari RW 11 pada 12 Desember 2019.

Menurut Iman, proses penyelenggaraan rumah deret Tamansari harus tetap berjalan. Sebab ini bukan menjadi kepentingan pemerintah, namun menyangkut hak dan keinginan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak lagi.

ADVERTISEMENT

Tapi usaha ini bukan berarti mengabaikan sorotan tajam dari Ombudsman. Menurutnya, Satpol PP pun sudah melakukan diskusi dan memberi peringatan tertulis sejak lama.

"Saya pikir Ibu Eva boleh tidak setuju, tapi masyarakat yang lain sudah 99% bertahun-tahun menanti ingin segera selesai. Saya pikir satu sisi punya niat baik yang sudah diriilkan, tapi teguran peringatan dari Ombudsman saya pikir juga bukan dibiarkan, jangan sampai terjadi lagi. Satpol PP tidak segarang dulu, bu Eva juga disampaikan agar tidak menghambat," katanya.

Menurut Iman, semua persoalan ini tidak akan selesai jika dari Pemkot Bandung dan Eva terus saling ngotot beda pendapat. Keduanya harus berdiskusi mencari jalan tengah, meskipun mungkin itu sudah pernah dilakukan.

Sebab sangat disayangkan karena perseteruan ini membuat mayoritas warga jadi menanti-nanti kepastian untuk kembali ke lingkungannya. Harapannya, akan ada beberapa tahap warga bisa secara bergelombang menempati rumah deret di tahun ini.

"Kalau keduanya pendiriannya tidak sampai titik temu, saya pikir yang rugi semuanya. Anggaran Pemkot yang keluar kan juga banyak. Pembangunannya pun belum bisa dituntaskan karena ada ganjalan ini. Jadi coba untuk duduk bersama, tapi kalau tidak ada titik temu ya aturan yang dipakai. Jadi saat eksekusi ada payung hukumnya," ucap Iman.

"Sebab kalau mau bilang tentang bayar pajak, kan itu bagian dari kewajiban. Apalagi dia bukan pemilik lahan, kepemilikan itu kan ada legalitasnya dan disepakati itu bukan milik bu Eva. Jadi kembalikan ke aturan, tapi harus tetap dengan unsur humanisnya di kedepankan," tambahnya.

Sebelumnya pada Rabu (18/10/2023) kemarin, terjadi saling seteru antara aparat Satpol PP Kota Bandung dengan Eva. Dalam video yang beredar, terlihat pihak Eva dan Satpol PP saling bersitegang. Aksi saling dorong dan memaki tak terhindarkan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pun menanggapi dengan santai konflik berkepanjangan ini. Kata dia, Pemkot memiliki hak dan bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Protes Eva dirasa tak berarti, sebab menurutnya, pemerintah sebetulnya justru berusaha membantu dengan pembangunan tempat tinggal baru untuk Eva dan warga lainnya.

Dari kacamata Ema, Pemkot Bandung hanya berusaha memikirkan kepentingan masyarakat luas. Soal video yang beredar dengan mengesankan ada tindakan represif dari Satpol PP, Ema merasa langkah Satpol PP pasti sudah berjalan semestinya.

"Lalu yang 198 KK itu mau kapan menikmati fasilitas ini? Harus kesana arah pemikirannya. Dan saya punya keyakinan bahwa Satpol PP sudah bertindak sesuai SOP. Tidak mungkin aparat di luar regulasi," ucap Ema.

(aau/mso)


Hide Ads