Ombudsman Dalami Laporan Relawan Anies Baswedan soal Insiden GIM

Ombudsman Dalami Laporan Relawan Anies Baswedan soal Insiden GIM

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 13 Okt 2023 17:44 WIB
Anies Baswedan dan relawan menggelar diskusi sambil lesehan di luar Gedung Indonesia Menggugat
Anies Baswedan dan relawan menggelar diskusi sambil lesehan di luar Gedung Indonesia Menggugat (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, mengadukan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman. Berkas laporan itu kini sedang didalami untuk menentukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan buntut Anies batal mengisi diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) akhir pekan lalu.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama mengatakan, saat ini pihaknya baru memeriksa berkas laporan yang diadukan kelompok relawan tersebut. Berkas itu bakal diteliti untuk menentukan aduan tersebut memenuhi semua persyaratan administrasinya.

"Jadi kaitan dengan subtansi (laporannya), kita masih mendalami secara materil dan formil. Karena pengaduan ke Ombudsman itu tidak sembarang orang menyampaikan pengaduan lalu kemudian kita tindaklanjuti, tidak. Harus memenuhi persyaratan formil dan materil terlebih dahulu," kata Noer saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noer mengungkap, syarat formil bisa memenuhi unsur pengaduan jika memang pelapornya ada korban dari pelayanan publik yang diberikan. Kemudian, karena pelapor merupakan organisasi, dia harus melampirkan suara kuasa untuk diteliti keabsahannya oleh Ombudsman.

"Secara syarat formil, kita memastikan dulu yang menyampaikan pengaduan itu korban atas pelayanan publik atau bukan, WNI atau tidak, dan persyaratannya harus dipenuhi dulu. Seperti kalau misalnya dia organisasi atau kelompok, harus ada kuasa dari kelompok organisasinya, dan organisasinya harus terdaftar. Jadi formilnya ini harus kita identifikasi dulu menenuhi syarat atau tidak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah syarat formil terpenuhi, Ombudsman kemudian akan memeriksa syarat materil dari aduan tersebut. Di antaranya, laporan harus berkaitan dengan kewenangan Ombudsman hingga terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan.

"Jadi tidak sekonyong-konyong apa yang disampaikan oleh masyarakat itu kita langsung tindaklanjuti laporannya, tidak. Harus memenuhi formil materilnya dulu. Sementara ini masih kita meminta kepada pelapor untuk memenuhi formil materilnya," ungkap Noer.

Setelah dua unsur itu terpenuhi, Ombudsman kemudian akan memutuskan dalam rapat perwakilan di internal mereka. Rapat tersebut digelar untuk menentukan aduan tersebut apakah layak ditindaklanjuti atau tidak.

"Termasuk itu kewenangan Ombudsman atau bukan, baru kemudian kita lakukan pemeriksaan. Itu pun kalau menjadi kewenangan kami dan memang ada unsur dugaan maladministrasi, baru kita melakukan pemeriksaan," terangnya.

Noer menyatakan, aduan dari Change Indonesia ini merupakan pelaporan pertama yang berkaitan dengan unsur politik. Namun ia menegaskan, Ombudsman belum mencapai tahapan pemanggilan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kalau untuk tahun ini, kaitan dengan politik baru yah. Terkait dengan penggunaan gedung pemerintahan untuk agenda politik baru dilaporkan sekarang. Tapi sampai saat ini belum kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads