Panjang Urusan gegara Anies Diskusi Sambil Lesehan di Luar GIM

Round-up

Panjang Urusan gegara Anies Diskusi Sambil Lesehan di Luar GIM

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 14 Okt 2023 08:30 WIB
Gedung Indonesia Menggugat (GIM)
Gedung Indonesia Menggugat (GIM) (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Pencabutan izin terkait pemakaian Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang telah dikantongi Change Indonesia, relawan bacapres Anies Baswedan berbuntut panjang. Relawan itu mengadukan Pemprov Jawa Barat ke Ombudsman karena dianggap diskriminatif.

Aduan itu dilayangkan oleh Change Indonesia setelah izin pemakaian GIM untuk acara Anies pada Minggu (8/10/2023) lalu dicabut sehari jelang acara digelar. Relawan Anies ini mengadukan tiga pihak, yaitu Pj Gubernur Jabar, Kepala Disparbud Jabar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan.

Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan, aduan dari relawan Anies ke Ombudsman itu adalah hak setiap warga negara. Namun Benny menegaskan, Pemprov Jabar punya alasan kuat mengapa mencabut izin pemakaian GIM. Alasan itu juga akan disampaikan ke Ombudsman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya dengan data-data administratif yang kita punya dan berikut proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapi kan pertimbangan kan ada pada Ombudsman, siapa salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

"Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yang akan disampaikan oleh kami," lanjutnya Benny.

ADVERTISEMENT

Benny menjelaskan, sesuai aturan yang ada, GIM sebagai aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang punya unsur politik di dalamnya. Alasan itulah yang jadi acuan pihaknya membatalkan izin dari relawan Anies.

"Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik pemerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, gedung BUMN dan BUMD, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," tegas Benny.

Anies Baswedan dan relawan menggelar diskusi sambil lesehan di luar Gedung Indonesia MenggugatAnies Baswedan dan relawan menggelar diskusi sambil lesehan di luar Gedung Indonesia Menggugat Foto: Wisma Putra/detikJabar

Sebelumnya, Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah bertindak diskriminatif karena mencabut izin penggunaan GIM yang mereka ajukan dan bahkan telah dikantongi.

"Yang kami adukan soal diskriminasi, kesewenang-wenangan, tidak profesional dan soal mal administrasi karena membatalkan acara secara semena-mena yang sudah kami urus izinnya," kata Eko kepada wartawan usai membuat pengaduan di kantor Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023).

Eko juga mengaku kecewa dengan penjelasan Bey Machmudin soal insiden GIM. Jika alasannya adalah larangan penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan politik, Eko kemudian mempertanyakan acara Ketum PSI Kaesang Pangarep di Sport Jabar Arcamanik pada hari yang sama.

"Jadi kenapa ini diskriminasi? Karena ada kegiatan lain yang ternyata diizinkan. Kan di hari sama, ada acara partai yang itu menggunakan fasilitas atau gedung pemerintahan," ungkapnya.

"Di gedung yang sama, di GIM, beberapa kali juga dilakukan aktivitas politik. Pertanyaannya kan, kenapa kami sampai ditutup. Ini jelas peristiwa yang mencoreng Pj Gubernur," tuturnya menambahkan.

(bba/yum)


Hide Ads