Pj Gubernur Jabar Minta Bawaslu Tegas Sikapi Pelanggaran Pemilu 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Bawaslu Tegas Sikapi Pelanggaran Pemilu 2024

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 17 Okt 2023 11:48 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran jelang Pemilu 2024, baik oleh partai politik maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemilu 2024 dimulai dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif pada 14 Februari. Kemudian dilanjut pada pemilihan kepala daerah pada 27 November.

Bey meminta Badan Pengawas Pemilu menegakkan aturan dengan lebih tegas. Menurutnya berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk bisa menertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," kata Bey, Selasa (17/10/2023).

Bey juga mengingatkan kepada ASN di Jabar untuk bisa menjaga pribadi maupun institusi agar tetap netral pada Pemilu 2024. Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam menambahkan, peserta pemilu diberi keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi Pemilu. Menurutnya ada dua sosialisasi yang dibolehkan yakni terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai.

"Alat peraga sosialisasi yang teridentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik, dan simbol partai politik," ujarnya.

"Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu kolaborasi dengan Satpol PP," imbuh dia.

(bba/sud)


Hide Ads