Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sederhana yang terletak di samping Pasar Sederhana, Kecamatan Sarijadi, Kota Bandung, kini ditutup sementara untuk proses pemilahan sampah.
Pantauan detikJabar pada Senin (16/10/2023), TPS Sederhana sudah ditutup terpal berwarna oranye. Tak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat di dalamnya, dan bau tak sedap yang sebelumnya selalu tercium pun kini tak lagi begitu mengganggu.
Baca juga: Darurat Sampah di 'Surga Pembuangan' |
Penutupan dilakukan sejak Senin pekan lalu, tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2023. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas pembuangan sampah yang terjadi beberapa minggu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ua (48), penjaga TPS Sederhana, penutupan dilakukan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat memilah antara sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang. "Jadi, TPS ini sementara ditutup untuk dikosongkan dulu, karena masyarakatnya belum bisa memilah sampah organik dan nonorganik. Program ini kan dari wali kota, jadi TPS juga belum bisa dibuka selama belum ada proses pemilahan. Harapannya, nanti hanya residu dari sampahnya saja yang dibuang ke sini," ujarnya.
Namun, sejak penutupan TPS Sederhana, banyak warga yang terpaksa menahan pembuangan sampah mereka. Akibatnya, beberapa di antara mereka memilih untuk membuang sampah di pinggir jalan. Meskipun demikian, para petugas TPS tetap berharap masyarakat dapat bersabar hingga proses pemilahan selesai dilakukan.
Ua juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah terlebih dahulu sebelum membuangnya. "Kalau sudah dipilah, tinggal residunya saja yang dibuang ke sini. Mau dibuat kompos atau magot itu terserah," tambahnya.
Sementara itu, kondisi TPS Sederhana beberapa minggu sebelum penutupan disebutkan lebih parah dan memprihatinkan, dengan tumpukan sampah yang bahkan menjangkau ruas-ruas sekitar jalan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya kesadaran dan aksi nyata dalam pemilahan sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Sekadar diketahui, Bandung Raya masih berstatus darurat sampah. Hal itu menyusul perpanjangan status tanggap darurat hingga satu bulan ke depan. Masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya sendiri yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023 seharusnya berakhir pada 25 September 2023. Namun Pemprov Jabar memutuskan untuk memperpanjang hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
(sud/sud)