Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (13/10/2023). Seperti lampu Taman Cihampelas yang dicuri, hingga kebakaran di TPA Cikolotok. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Lampu Taman Cihampelas Dicuri!
Puluhan lampu taman di Teras Cihampelas, Kota Bandung raib digondol maling. Aksi pencurian fasilitas publik ini viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan jaket, celana panjang, topi dan masker kedapatan melakukan pencurian lampu. CCTV itu dibagikan akun Instagram resmi Diskominfo Kabupaten Bandung @diskominfobdg.
Dalam rekaman CCTV itu, pria tersebut dengan tenangnya melakukan aksi pencurian. Lampu itu dibongkar dengan tangan kosong, beberapa di antaranya ditendang menggunakan kaki.
Setelah lampu tercabut, pria itu lantas memasukan barang curiannya ke dalam tas miliknya. Aksi pencurian lampu taman ini diketahui terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.
Postingan aksi pencurian lampu yang dibagikan Instagram @diskominfobdg menyebutkan, sekitar 27 lampu taman berhasil digondol pencuri itu.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Didi Ruswandi membenarkan adanya aksi pencurian tersebut. Dia mengaku prihatin dengan kejadian itu. Terlebih Teras Cihampelas baru saja direnovasi dan diresmikan Pemkot Bandung.
"Kita prihatin, itu masih terjadi," kata Didi dihubungi via sambungan telepon, Jumat (13/10/2023).
Didi mengungkapkan, dengan terpasangnya sejumlah CCTV di Teras Cihampelas diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan.
"Poin yang saya aspresiasi dengan adanya teknologi proses pengawasan lebih terukur, mudah-mudahan dengan viral seperti ini orang berpikir lagi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ungkapnya.
Didi mengimbau kepada warga Kota Bandung dan lainnya agar turut menjaga fasilitas publik yang ada.
Disinggung apakah betul, jumlah lampu taman yang dicuri mencapai 27 lampu, Didi belum mengecek jumlah keseluruhan lampu yang hilang.
"Belum cek, kemarin sebagian dari keseluruhan ada yang diamankan oleh teman-teman," pungkasnya.
2. Ayah di Subang Tega Cabuli Anak Tiri
Perilaku bejat A (50) mengantarkannya jadi narapidana. Ia harus merasakan dinginnya menghuni jeruji besi karena sudah mencabuli anak tirinya sendiri. Ia pin hanya bisa tertunduk lesu berbaju tahanan.
A diketahui nekat mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD. Kejamnya lagi, aksi itu terus berulang hingga korban beranjak dewasa. Katanya, A melakukan aksinya hanya dua kali. Saat anak tirinya masih menginjak usia 13 tahun serta kejadian kedua kali ketika berusia 16 tahun.
Sampai akhirnya, saat A tengah melampiaskan nafsu tak beradabnya, malah kepergok sang istri yang kebetulan baru pulang ke rumah.
"Waktu pas ngelakuin terus istri saya (ibu kandung korban) langsung pulang ke rumah, terus kepergok sama istri saya," kata A di Mapolres Subang, Jumat (13/10/2023).
A yang dihadirkan dengan balutan baju tahanan berwarna biru gelap itu mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, dia nekat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya tersebut saat kondisi rumahnya sepi. Melihat peluang itu, dia pun secara langsung memaksa korban untuk berhubungan tubuh.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Bentuk ancamannya pun tak tanggung-tanggung, ia mengancam akan membunuh korban jika orang lain mengetahui dari perlakuannya itu.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman menjelaskan bahwa kondisi korban saat ini telah kembali pulih dan sudah menjalani kehidupan secara normal.
"Kondisi korban sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya korban juga telah diperiksa dokter kejiwaan dari korban sudah kembali normal. Sempat mengalami shock dan trauma yang pastinya," jelas Herman.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri dari korban maka ancaman hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.
3. Dirut Bank Daerah Indramayu Divonis 2 Tahun Bui
Akibat korupsi, Sugiyanto harus terima dihukum penjara. Jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu disalah gunakan. Ia terbukti melakukan korupsi.
Proses sidang telah rampung. Sugiyanto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/9/2023). Ia diputuskan harus dibui selama 2 tahun.
Sugiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan untuk Sugiyanto sebagai dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Jumat (13/10/2023).
Selain Sugiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada debitur BPR KR Indramayu bernama Dadan Hamdani. Dadan divonis 6 bulan kurungan penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Hamdani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta
dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan tersebut.
Keduanya dinyatakan bersalah setelah melakukan manipulasi kredit di BPR KR Indramayu selama periode 2013-2019. Ulah mereka dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar.
Dari manipulasi kredit tersebut, Sugiyanto menikmati aliran duit haram sebesar Rp 300 juta. Sementara Dadan yang mengatur nama-nama debitur kredit, bisa mendapat uang hingga Rp 400 juta.
4. Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Relawan Anies
Change Indonesia, relawan capres Anies Baswedan mengadukan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman. Selain Bey, Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan juga turut diadukan.
Aduan itu merupakan buntut dari insiden Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Relawan Anies ini mengaku Pemprov Jabar telah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM untuk acara yang mereka gelar pada Minggu (8/10/2023) kemarin.
Menanggapi hal itu, Benny Bachtiar mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan pendapat, termasuk kepada relawan Anies yang mengadukan Pemprov Jabar ke Ombudsman.
"Tanggapan saya mah sangat sederhana, hak warga negara, silahkan saja karena kita pun juga punya alasan kenapa menolak," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Benny menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Ombudsman terkait aduan tersebut. Nantinya, Benny memastikan akan menjelaskan sedetail mungkin perihal kronologi pencabutan izin acara relawan Anies di GIM.
"Tentunya dengan data-data administratif yang kita punya dan berikut proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapikan pertimbangan kan ada pada Ombudsman, siapa salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," ujarnya.
"Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yang akan disampaikan oleh kami," sambung Benny.
Dia pun menjelaskan terkait aturan pemakaian Gedung Indonesia Menggugat yang jadi gedung cagar budaya milik Pemprov Jabar. Menurutnya sesuai dengan aturan yang ada, gedung itu tidak dibolehkan dipakai untuk kegiatan yang berbau kampanye politik.
Disparbud Jabar pun bakal memperkuat prosees pengajuan izin pemakaian gedung yang jadi aset pemerintah, khususnya Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
"Kami ada dua kemungkinan yang pertama di hold (tutup) dulu tidak boleh dipergunakan untuk siapapun selama tahun politik, dan yang kedua adalah untuk kegiatannya nanti harus ada surat pernyataan," kata Benny.
"Tapi ini masih kita godok oleh kami mana yang paling memungkinkan. Karena kami juga masih mempertimbangkan hal-hal yang di luar dari sifat perpolitikan. Jadi bakal ada evaluasi besar dan menyeluruh," lanjutnya.
5. Kebakaran di TPA Cikolotok Bikin Kepulan Asap Membumbung Tinggi
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok, Purwakarta terbakar. Dugaan sementara, sumber api muncul di tengah tumpukan sampah dan diduga ada salah satu jenis sampah yang meledak.
Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Juddy Herdiana menyebutkan bahwa kebakaran itu terjadi Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia bersama tim langsung melakukan pemadaman di permukaan sampah agar api tidak meluas.
"Kami mendapatkan laporan bahwa ada kebakaran atau api pada tumpukan sampah yang berada di TPA Cikolotok sekitar pukul 17.00. Kami langsung menerjunkan dua unit truk damkar untuk upaya pemadaman," ucap Juddy kepada wartawan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan, area lahan yang terbakar sekitar 902 meter persegi. Titik itu berada di tengah area tumpukkan sampah tapi masih bisa dijangkau oleh tim pemadam. Lahan yang tidak terdampak masih relatif luas sehingga aktivitas TPA tidak terganggu.
Berdasarkan pantauan detikJabar pada Jumat (13/10/2023) siang, api masih berkobar di permukaan sampah dibeberapa titik. Namun, kobaran api sudah jauh lebih kecil dibanding sebelumnya. Kepulan asap hitam pekat pun masih terlihat.
Sementara kepulan asap masih membumbung tinggi yang dimungkinkan di dalam tumpukan sampah masih terdapat api yang menyala. Dari 1.400 meter persegi yang terbakar, petugas berhasil menyekat dan hanya tersisa 902 meter persegi lahan yang masih ada kepulan asapnya.
"Mudah-mudahan dengan hari ini penyemprotan kami sangat berharap hari ini terakhir, tetap karena udah beberapa kali terjadi ketika api sudah habis kita berupaya untuk dalamannya (sampah) itu kita basahi, kemungkinan soalnya asap masih mengepul api masih ada," ujar Deden Guntari, Kadis LH Kabupaten Purwakarta ditemui dilokasi kebakaran.
Deden mengakui, dampak dari kebakaran ini menyebabkan polusi udara dari kepulan asap yang menyebar. Mamun ia berharap agar api tidak kembali menyala dan tidak meluas.
"Dampaknya polusi, namun kebetulan TPA jauh dari pemukiman, kalo sebesar ini kebakarannya tidak terlalu riskan, tidak menggangu warga, polusi paling 500 meter, itu pun karena kena angin," katanya.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara berkelanjutan. Bahkan setiap sore pihak LH rutin melakukan penyemprotan agar sampah tetap basah dan tidak rawan terbakar.
Sementara meski ada insiden kebakaran, namun aktivitas pembuangan sampah ke tempat ini tetap normal. Terlihat hilir mudik truk pengangkut sampah melakukan aktivitas dibantu sejumlah alat berat.
(aau/yum)