Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jawa Barat bakal memperkuat prosees pengajuan izin pemakaian gedung yang jadi aset pemerintah, khususnya Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan GIM sejatinya adalah gedung yang dibolehkan dipakai siapapun untuk menggelar kegiatan seperti diskusi. Namun menjelang Pemilu 2024, Benny menegaskan segala kegiatan yang dilakukan di bangunan cagar budaya itu dilarang menyelipkan unsur-unsur politik di dalamnya.
"Upaya kedepannya dari Disparbud, khusunya di tahun politik dan yang pasti gedung itu (khusunya GIM) silakan dipergunakan, tapi selama kegiatannya tidak menyangkut kepada hal-hal, yang bersifat politik," kata Benny, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebut saat ini Disparbud bersama UPTD Pengelolaan Kebudayaan tengah mengkaji opsi terkait penggunaan GIM dan aset bangunan pemerintah lainnya di tahun politik.
"Kami ada dua kemungkinan yang pertama di hold (tutup) dulu tidak boleh dipergunakan untuk siapapun selama tahun politik, dan yang kedua adalah untuk kegiatannya nanti harus ada surat pernyataan," tegasnya.
"Tapi ini masih kita godok oleh kami mana yang paling memungkinkan. Karena kami juga masih mempertimbangkan hal-hal yang di luar dari sifat perpolitikan. Jadi bakal ada evaluasi besar dan menyeluruh," lanjutnya.
Sebelumnya GIM menjadi sorotan setelah Disparbud Jabar mencabut izin yang telah dikantongi relawan Anies Baswedan, Change Indonesia. Saat itu relawan mengklaim telah mengantongi izin pemakaian GIM untuk acara Anies bertemu relawan pada Minggu (8/10/2023) kemarin.
Namun izin tersebut dicabut pada Sabtu (7/10/2023) malam. Pihak Disparbud melihat ada unsur kampanye politik dalam acara tersebut sehingga mencabut izin pemakaian bangunan bersejarah itu.
(bba/sud)