Pemprov Jabar Siap Hadapi Aduan Relawan Anies Terkait Insiden GIM

Pemprov Jabar Siap Hadapi Aduan Relawan Anies Terkait Insiden GIM

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 13 Okt 2023 13:30 WIB
Anies Baswedan dan relawan menggelar diskusi sambil lesehan di luar Gedung Indonesia Menggugat
Anies Baswedan dan relawan menggelar diskusi sambil lesehan di luar Gedung Indonesia Menggugat (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Change Indonesia, relawan capres Anies Baswedan mengadukan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman. Selain Bey, Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan juga turut diadukan.

Aduan itu merupakan buntut dari insiden Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Relawan Anies ini mengaku Pemprov Jabar telah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM untuk acara yang mereka gelar pada Minggu (8/10/2023) kemarin.

Menanggapi hal itu, Benny Bachtiar mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan pendapat, termasuk kepada relawan Anies yang mengadukan Pemprov Jabar ke Ombudsman.

"Tanggapan saya mah sangat sederhana, hak warga negara, silahkan saja karena kita pun juga punya alasan kenapa menolak," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Benny menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Ombudsman terkait aduan tersebut. Nantinya, Benny memastikan akan menjelaskan sedetail mungkin perihal kronologi pencabutan izin acara relawan Anies di GIM.

"Tentunya dengan data-data administratif yang kita punya dan berikut proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapikan pertimbangan kan ada pada Ombudsman, siapa salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," ujarnya.

"Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yang akan disampaikan oleh kami," sambung Benny.

Dia pun menjelaskan terkait aturan pemakaian Gedung Indonesia Menggugat yang jadi gedung cagar budaya milik Pemprov Jabar. Menurutnya sesuai dengan aturan yang ada, gedung itu tidak dibolehkan dipakai untuk kegiatan yang berbau kampanye politik.

"Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik pemerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, gedung BUMN dan BUMD, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," tegas Benny.

Jawab Tudingan Pilih Kasih

Lebih lanjut, Benny menjawab tudingan Pemprov Jabar pilih kasih karena membiarkan acara relawan kandidat capres lain yakni relawan Ganjar Pranowo yang sempat digelar di GIM sebelumnya.

"Tapi kan pada kegiatan itu tidak ada alat peraga yang menunjukkan Ganjar Pranowo, hanya spanduk saja. Tapi di akhir diskusi mereka mengajak untuk mendukung. Tapikan itu tidak ada masalah, dan orangnya (Ganjar) tidak ada," tuturnya.

"Tapi kalau kasus yang kemarin (Anies), pertama ada alat peraga, dan yang keduanya itu hadir si kandidatnya untuk menyambangi relawannya (di GIM)," pungkasnya.




(bba/tey)


Hide Ads