Anies Baswedan mengalami kejadian tak mengenakkan saat berkunjung ke Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/10) kemarin. Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang diusung Partai NasDem itu batal berdiskusi dengan relawannya yang sudah menunggu di Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Batalnya Anies menggunakan tempat bersejarah bagi sosok Proklamator RI Soekarno itu pun langsung mengundang kekecewaan dari relawan Change Indonesia. Meski pada akhirnya tak bisa menggunakan GIM, pertemuan tetap diselenggarakan di area luar gedung yang kini ditetapkan sebagai cagar budaya.
Selain relawan, Anies juga turut menyayangkan tak bisa menggunakan area dalam Gedung Indonesia Menggugat. Saat menyampaikan sambutannya, ia menyebut relawan yang hadir merupakan aktivis yang pada masanya berkesempatan memperjuangkan demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin menggunakan gedung, ternyata gedung yang bisa digunakan di Zaman Belanda, sekarang tidak bisa digunakan. Artinya kita harus teguh, kesetaraan harus dikembalikan," kata Anies dalam sambutannya.
"Kesempatan untuk berpendapat, kesempatan untuk menyuarakan ekspresi harus disuarakan," tambah Anies saat itu di hadapan relawan.
Rupa-rupanya, ada alasan kuat mengapa Anies tidak diizinkan menggunakan Gedung Indonesia Menggugat. Salah satunya, karena GIM adalah gedung cagar budaya yang tidak diperkenankan menggelar acara berbau politik.
Dari keterangan Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, panitia disebut mengajukan izin penggunaan GIM pada 27 September 2023. Surat perizinan itu berisi para relawan akan menggelar rapat koordinasi dengan tema 'Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi'.
UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pun mengeluarkan izin untuk acara itu pada 2 Oktober 2023. Namun dengan catatan, tidak diperkenankan menggelar kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sehari berselang, UPTD dikagetkan dengan pemasangan sejumlah spanduk yang memuat wajah caleg partai politik hingga dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres di sekitar GIM. Karena kondisi itu lah, UPTD langsung membatalkan izin penggunaan GIM yang sudah diajukan.
Benny Bachtiar pun menerangkan larangan penggunaan gedung yang jadi aset pemerintah untuk kegiatan politik diatur dalam PKPU Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye," ujar Benny.
Meski izin dibatalkan, namun UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk menggelar kegiatan di halaman GIM. "Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif," ucapnya.
KPU Jawa Barat turut merespons polemik terebut. Meski tidak memberikan penjelasan secara gamblang, KPU mengimbau seluruh pihak menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.
![]() |
Menurut Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia, saat ini tahapan kampanye untuk Pilpres 2024 masih belum berlangsung. Tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Hedi juga belum bisa memutuskan agenda Anies itu masuk kategori kampanye atau tidak. Sebab menurutnya, agenda kampanye biasanya memuat pencitraan diri dan ajakan untuk memilih.
"Tinggal nanti publik bisa menilai kegiatan yang dilakukan seluruh bakal calon presiden itu, apakah masuk kategori kampanye apa tidak dengan melihat regulasi yang ada," ungkapnya.
"Yang pasti tidak seluruh aktivitas bakal calon bisa disebut kampanye. Ada indikator-indikatornya, sebuah tindakan yang dilakukan bakal calon itu dimasukkan sebagai kategori kampanye," tambahnya.
Mengenai penggunaan aset pemerintah, sebetulnya ada tempat yang bisa digunakan. Misalnya aset pemerintah yang diperuntukkan untuk disewakan ke publik seperti stadion hingga tempat pertemuan lainnya.
Namun Hedi menegaskan, sejumlah tempat yang merupakan aset pemerintah dilarang untuk kegiatan politik. Kantor misalnya, hingga fasilitas lain yang tidak boleh menggunakan embel-embel perpolitikan.
"Kalau memang seluruh fasilitas pemerintah kita babad (pukul rata) semuanya dikategorikan tidak bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, lalu calon mau kampanye di mana, kan kembali lagi gunakan fasilitas pemerintah, entah itu statusnya milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota bahkan desa sekalipun," terangnya.
Terlepas dari hal ini, KPU Jabar mengimbau kepada seluruh bakal calon presiden dan pendukungnya untuk bersama-sama membangun budaya politik yang rasional. Ia berharap, ada argumentasi yang lebih substansial menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Kemudian argumentasi dan lebih subtansial terhadap pendidikan politik di pemilu 2024 ini sehingga wacana yang disampaikan ke publik wacana yang edukatif, ketimbang menyasar sisi emosional yang kerap kali berujung pada hal-hal kurang kondusif," pungkasnya.