Anies Baswedan bersama relawannya Change Indonesia tidak dapat menggelar kegiatan di Gedung Indoensia Mengugat (GIM) karena izin penggunaannya dicabut. Keputusan itu dikeluarkan sehari sebelum acara.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indoensia (UPI) Cecep Darmawan. Cecep mengatakan, jika Pemprov Jabar ragu, sebelum keluar surat seharusnya berkoordinasi dahulu dengan Bawaslu.
"Pemerintah sebaiknya, kalau ragu komunikasi dulu dengan Bawaslu, ini gimana gitu ya, jangan memutuskan sepihak," kata Cecep dihubungi via sambungan telepon, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cecep mengungkapkan, mengapa pemerintah harus berkoordinasi dengan Bawaslu, di tahun politik seperti ini, isu-isu seperti itu akan menjadi sensitif.
"Karena sekarang isunya sensitif, walaupun Anies belum menjadi Capres atau ditetapkan sebagai Capres," ungkapnya.
Pemprov Jabar menurut Cecep, harus tetap menunjukkan profesionalisme. Apalagi saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur dan hal tersebut akan disorot betul.
"Jadi Pj harus membuktikan bahwa Pemprov Jabar tetap netral dan adil, terkait penolakan, kalau sudah konsultasi dengan Bawaslu nanti akan keluar fatwa Bawaslu, mana yang boleh, mana tidak, jadi enak dan aman," jelasnya.
"Kalau sepihak, ini akan panjang, apalagi kalau dimasukkan ke ranah hukum dan ini politik, rame," tuturnya.
Di waktu bersamaan, Kaesang Pangarep yang merupakan sebagai Ketum PSI menghadiri kegiatan di SOR Arcamanik. Seperti diketahui, bagiku GIM atau SOR Arcamanik keduanya merupakan aset pemerintah.
Cecep menilai, jangan sampai karena keraguan dalam memberikan keputusan banyak orang yang membandingkan antara kegiatan satu dan yang lainnya.
"Orang kan akan banding-bandingan itu, betul," ucapnya.
Cecep menyebut, Pemprov Jabar yakni Disparbud Jabar diduga ragu. Karena dari informasi yang diterimanya jika izin gedung itu sudah keluar.
"Cari hikmahnya dari peristiwa itu, tapi jangan ambil keputusan sepihak, harus ada komunikasi dengan Bawaslu, kalau perlu nanti Bawaslu yang buat surat resmi ke Pemprov ini boleh atau tidak," tuturnya.
"Panitia harus juga taat pada koridor hukum, kalau misal tidak boleh ada baliho, ditaati saja dan juga dilihat kapasitas gerungnya ya," pungkasnya.
(wip/dir)