Kunjungan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan untuk menemui relawan Change Indonesia diwarnai drama. Pasalnya, pertemuan yang hendak dihelat di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) itu tak diizinkan.
Sebelumnya, panitia mengklaim telah mengantongi izin penggunaan aset milik Pemprov Jawa Barat tersebut. Namun, jelang hari H, pihak pemprov meminta acara itu dibatalkan karena dinilai sarat dengan agenda politik. Terlebih tak ada informasi sebelumnya terkait kedatangan Anies ke GIM dan ada pemasangan baliho pasangan bacapres-bacawapres Anies-Muhaimin.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Hedi Ardia mengatakan saat ini tahapan kampanye untuk Pilpres 2024 masih belum berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum masuk tahapan kampanye, kampanye masih lama sekitar 28 November," kata Hedi dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (9/10/2023).
Pihaknya belum mengetahui, apakah kunjungan Anies ke GIM itu bentuk kampanye atau bukan. Ia mengacu kepada PKPU 15 Tahun 2023, suatu kegiatan bisa dikatakan kegiatan kampanye apabila ada citra diri dan ajakan untuk memilih.
"Tinggal nanti publik bisa menilai kegiatan yang dilakukan seluruh bakal calon presiden itu, apakah masuk kategori kampanye apa tidak dengan melihat regulasi yang ada," ungkapnya.
"Yang pasti tidak seluruh aktivitas bakal calon bisa disebut kampanye. Ada indikator-indikatornya, sebuah tindakan yang dilakukan bakal calon itu dimasukan sebagai kategori kampanye," tambahnya.
Soal penggunaan aset pemerintah, Hedi menjelaskan bahwa bacapres mana pun bisa menyewa aset tersebut untuk berkegiatan. Asalkan, aset tersebut memang diperuntukan untuk disewakan kepada publik.
"Ya kalau gedung-gedung yang disewakan bisa dipergunakan. Kaya misalkan Stadion Glora Bung Karno, itu kan suka digunakan kegiatan kampanye ya, itukan disewakan. Yang tidak diperbolehkan kantor pemerintah atau fasilitas yang memang tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye," tuturnya.
"Kalau memang seluruh fasilitas pemerintah kita babad (pukul rata) semuanya dikategorikan tidak bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, lalu calon mau kampanye di mana, kan kembali lagi gunakan fasilitas pemerintah, entah itu statusnya milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota bahkan desa sekalipun," terangnya.
Terlepas dari hal ini, KPU Jabar mengimbau kepada seluruh bakal calon presiden dan pendukungnya untuk bersama-sama membangun budaya politik yang rasional.
"Kemudian argumentasi dan lebih subtansial terhadap pendidikan politik di pemilu 2024 ini sehingga wacana yang disampaikan ke publik wacana yang edukatif, ketimbang menyasar sisi emosional yang kerap kali berujung pada hal-hal kurang kondusif," pungkasnya.
(wip/yum)