Ketum PSI Kaesang Pangarep melakukan agenda kunjungan di Kota Bandung yang salah satunya menghadiri acara Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) di SOR Arcamanik pada Minggu (8/10/2023).
Namun acara yang dihadiri Kaesang itu 'bermasalah'. Bahkan hingga berujung surat teguran dari Pemprov Jawa Barat ke panitia.
Semuanya berawal saat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pengelola SOR Arcamanik mendapat permohonan pemakaian tempat oleh GGMI. Melalui Sikasepora (Sistem Informasi Kawasan terpadu Pemuda dan Olahraga), acara awalnya hanya diperuntukkan bagi internal organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Dispora memberikan izin, namun meminta panitia tidak menggelar kegiatan politik, termasuk memasang bendera parpol, mengenakan atribut serta pakaian parpol atau pasangan calon dan berorasi politik.
"Panitia akan menggunakan Youth Center untuk kegiatan internal organisasi, tidak menyampaikan akan dihadiri oleh Kaesang," kata Sekretaris Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Gilang Syailendra dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (9/10/2023).
Setelahnya, Dispora juga mendapat kabar jika acara itu akan dihadiri Kaesang Pangarep. Kabar yang belum pasti itu didapat Sabtu (7/10/2023) malam. Barulah pada Minggu pagi, Kaesang dipastikan hadir dalam acara tersebut.
Selain dihadiri Kaesang, panitia juga memasang sejumlah atribut hingga spanduk partai politik. Oleh karena hal itu, Dispora Jabar berniat melayangkan surat teguran kepada panitia yang menyelenggarakan acara.
"Atas kejadian itu, Dispora segera mengirimkan surat teguran kepada penyelenggara acara," tegas Gilang.
Dalam keterangannya, Pemprov Jabar juga berencana mengeluarkan aturan peminjaman fasilitas milik pemerintah. Aturan itu disiapkan agar nantinya tidak ada lagi tempat pemerintah yang digunakan untuk kegiatan politik.
"Sebagai tindak lanjut, Pemdaprov akan menyusun surat edaran perihal peminjaman fasilitas milik Pemdaprov Jawa Barat serta netralitas ASN kepada OPD, Biro, BUMD. Pemdaprov juga segera menggelar rakor bersama Bawaslu, KPU, dan Forkopimda," pungkasnya.
(bba/orb)