PPA Catat 37 Anak di Sukabumi Jadi Korban Bullying-Kekerasan Seksual

PPA Catat 37 Anak di Sukabumi Jadi Korban Bullying-Kekerasan Seksual

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 29 Sep 2023 01:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan anak (Foto: Getty Images/Imgorthand).
Sukabumi -

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi mencatat sepanjang Januari-Agustus terdapat 45 kasus kekerasan dan perundungan yang menimpa perempuan dan anak-anak. Dari 45 kasus tersebut terdapat 54 korban dan 37 di antaranya merupakan korban anak-anak.

Kepala UPTD PPA Kota Sukabumi Hendra Susanto mengatakan, selain perundungan, kasus yang ditangani pun didominasi oleh kekerasan seksual.

Secara rinci, data akumulasi jumlah kasus yang telah dilayani UPTD PPA, yaitu 17 kasus kekerasan pada perempuan dewasa dan 28 kasus menimpa anak-anak. Kasus anak terbagi pada anak laki-laki 13 kasus dan anak perempuan 15 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total jumlah korban 54 orang, korban perempuan 17 orang, korban anak laki-laki 20 orang dan korban perempuan 17 orang. Bulan September ini ada enam kasus yang masuk," sebut Hendra kepada detikJabar, Kamis (28/9/2023).

Dia menyebut kasus yang ditangani masih didominasi oleh kekerasan seksual. Tak hanya pada anak perempuan, kekerasan seksual juga menimpa anak laki-laki (sodomi) yang saat itu terjadi pada Mei 2023 di Citamiang, Kota Sukabumi.
"Beberapa kasus ada yang berakhir dengan mediasi seperti dugaan bullying siswa kelas 3 SD dan beberapa masih berjalan di pengadilan seperti kasus sodomi di Citamiang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menjelaskan, selama mendapatkan laporan dari masyarakat, UPTD PPA akan langsung melakukan penanganan yang diatur dalam Permen PPA nomor 4 tahun 2018. Jenis penanganan yang diberikan mulai dari menerima pengaduan, pendampingan psikis hingga mediasi.

"UPTD PPA itu memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan kekerasan baik itu fisik dan psikis, diskriminasi, perlindungan khusus dan lainnya. Kami ada enam tugas menerima laporan atau pengaduan baik secara langsung atau melalui hotline, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, perlindungan sementara, mediasi dan pendampingan," jelasnya.

"Untuk kasus-kasus yang masuk ke kami difokuskan ke pendampingan. Permasalahan hukum sudah ada yang menangani, kita fokus pendampingan terkait korban baik itu pendampingan psikologisnya maupun selama proses hukumnya," sambung Hendra.

Menurutnya, pendampingan psikolog yang diberikan UPTD PPA pun tak terbatas dan fleksibel. Meskipun kasus sudah inkrah, para penyintas masih dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli psikolog PPA.

"Karena hak warga negara, di Kota Sukabumi kami memberikan layanan Insyaallah gratis tidak dipungut apapun. Jadi bagi warga yang melihat atau mengalami kekerasan seksual, fisik, KDRT, kita akan menerima pengaduan dan memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan kami," katanya.

(mso/mso)


Hide Ads