"Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye," Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah dalam keterangan yang diterima detikJabar, Sabtu (15/9/2023).
Devi sendiri mengaku mengapresiasi komitmen dari unsur parpol se-Kota Cirebon untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan yang melibatkan Satpol PP juga akan melakukan penertiban.
"Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan. Setelah batas waktu yang disepakati, kita bersama tim gabungan akan melakukan penertiban," ucapnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan. Hasilnya, ada sebanyak 185 APS milik Bacaleg dari sejumlah parpol yang diduga melanggar.
"Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar," kata Fajri.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, saat ini pihaknya akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi. Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.
"Kita utamakan upaya mitigasi. Agar bisa menekan potensi aduan maupun sengketa. Sehingga kesadaran semua pihak untuk taat aturan perlu menjadi perhatian Bersama," kata Joharudin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Kota Cirebon, Doddy Aryanto menyatakan akan mulai mengecek APS milik Bacaleg dari partainya. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kata Doddy, pihaknya akan menertibkan sendiri APS tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan dengan Bawaslu, PPP akan menertibkan sendiri APS yang memang melanggar," kata Doddy.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menemukan adanya APS yang melanggar secara konten. Hanya saja, terkait dengan tata letaknya, Doddy mengakui masih ada APS yang masih tidak sesuai dengan aturan.
"Secara konten, APS Bacaleg PPP aman. Cuma memang untuk tata letaknya masih ada yang belum sesuai dengan aturan. Saat ini kami masih menelusuri APS milik Bacaleg. Jika memang ada unsur-unsur yang melanggar, maka akan kami tertibkan," ucap Doddy.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Kota Cirebon, Agung Supirno. Agung mengatakan, setelah melakukan kesepakatan dengan Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran APS ini, pihaknya langsung menyosialisasikan kepada para Bacaleg dari partai Golkar.
Menurut Agung, sejauh ini pihaknya menyadari jika memang masih ada APS Bacaleg dari partainya yang belum sesuai dengan ketentuan. Salah satunya terkait konten yang terdapat pada APS tersebut.
"Kalau yang saya lihat sih pembuatan APS dari teman-teman Bacaleg ini memang ada yang menampilkan konten-konten ajakan memilih. Makanya saya minta untuk ditake down. Kita ingin mengikuti aturan yang dibuat oleh penyelenggara (Pemilu)," kata Agung.
(dir/dir)