Judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal seolah menjadi dua mata pisau yang tak bisa terpisahkan. Kesamaannya, dua platform yang saling terkait tersebut memberikan kesengsaraan kepada penggunannya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pelaku judi online bisa mencari jalan pintas mencari modal judil dengan mudah dan cepat, yakni pinjol, khususnya pinjol ilegal.
"Keterkaitan antara judi online dengan pinjaman online khususnya yang ilegal. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya," ujarnya seperti dikutip dari detikFinance, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bhima menambahkan judi online bisa meningkatkan kriminalitas. Pasalnya, pelaku judi online akan mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang dengan instan, termasuk perampokan, pencurian, bahkan penjualan narkoba.
"Juga menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online," imbuhnya.
Hal ini juga disetujui oleh Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho. Menurutnya, sekali berhasil memenangkan judi online, pelaku akan penasaran dan ingin mendapatkan kemenangan yang lebih besar. Akibatnya, uang yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan lain menjadi habis untuk bermain judi.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 1-21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir 60.582 konten judi online yang tersebar di berbagai sosial media. Rinciannya, sebanyak 55.768 konten tersebar di situs web dan alamat IP, sebanyak 3.488 konten dari file sharing, sebanyak 675 konten dari Facebook dan Instagram, serta 638 konten dari Google dan Youtube.
Berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi online Indonesia ditaksir mencapai Rp 200 triliun dan kerugian Rp 27 triliun per tahun.
Kominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam judi online. Jumlahnya mencapai 201 rekening bank yang sudah terblokir dan 1.931 rekening yang sedang dalam proses OJK.
"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual", jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/9/2023) lalu.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Cara Busuk Judi Online Bikin Orang Ketagihan dan Utang Jadi Menumpuk
(yum/yum)