Petugas Satpol PP Kota Cimahi kembali menjaring 30 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama masa darurat sampah berlaku.
Mereka tertangkap basah membuang sampah di pinggir jalan dan ke TPS di luar jadwal pembuangan sampah yang telah diatur oleh pemerintah imbas kebakaran TPA Sarimukti.
"Jadi 30 orang itu terjaring OTT membuang sampah sembarangan di sekitar Pasar Atas, Pasar Kuda, dan di belakang Cimahi Mall," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar itu kemudian didata lantaran akan dijerat dengan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya sidang tipiring pada Senin (25/9/2023) dan mereka seperti biasa akan dikenakan denda, tapi untuk besaran dendanya tergantung keputusan hakim," kata Ranto.
Ranto mengatakan para pelaku pembuang sampah sembarangan itu bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara. Namun, tuntutan denda yang akan diberikan Satpol PP mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
"Dendanya bisa lebih kecil dari Perda karena kami dan hakim juga melihat kemampuan ekonomi. Seperti yang sudah-sudah, denda yang akhirnya dijatuhkan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," ucap Ranto
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini meminta masyarakat untuk berperan mengurangi produksi sampah selama masa darurat berlaku sampai 25 September.
"Kamu sudah berkoordinasi dengan semua kelurahan dan sudah memberikan surat edaran resmi ke setiap RW bahwa masyarakat harus mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga," ujar Chanifah.
Pembuangan sampah yang diproduksi warga akhirnya dijadwal. Chanifah mengatakan setiap harinya jenis sampah yang diangkut petugas dari warga untuk dibuang ke TPA Sarimukti sudah ditentukan.
"Senin itu residu, Selasa (sampah) organik, Rabu itu (sampah) anorganik, hari Kamis organik, hari Jumat off clean up semuanya, hari Sabtu residu. Itu kita lakukan, kemudian di situ ada titik kumpul dimana nanti tim armada kami dari Pemkot Cimahi akan mengambil," kata Chanifah.
(dir/dir)











































