Ridwan Kamil Siapkan Pengacara Baru untuk Hadapi Panji Gumilang

Ridwan Kamil Siapkan Pengacara Baru untuk Hadapi Panji Gumilang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 22 Sep 2023 11:15 WIB
Pidato perpisahan Ridwan Kamil di panggung Konser West Java Festival di Stadion Siliwangi, Kota Bandung, Minggu (3/9/2023).
Ridwan Kamil. (Foto: Rachman Haryanto/Detikcom)
Bandung -

Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus bergulir di persidangan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyiapkan pengacara baru untuk menghadapi gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Sebagaimana diketahui, selama ini, Kang Emil menugaskan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar untuk menghadapi sidang gugatan Panji Gumilang. Namun, alumnus Master of Urban Design University of California, Amerika Serikat itu sudah purna tugas dari jabatan gubernur sejak 5 September 2023.

"Iya. Jadi (Ridwan Kamil) menunjuk kuasa hukum lagi," kata Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Arief mengungkap Biro Hukum tetap mendampingi Ridwan Kamil bersama kuasa hukum barunya itu. Ia memastikan timnya telah siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di persidangan.

"Biro Hukum dan HAM tetap mendampingi, tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil), dan sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, menyebut kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. "Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi, Selasa (15/8/2023).

Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.




(ral/orb)


Hide Ads