Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan angkat bicara soal penahanan dua eks kepala dinas yang terjerat kasus korupsi bansos COVID-19. Ia menegaskan kasus itu harus menjadi pelajaran.
"Pemerintah saat itu ada kebijakan membantu masyarakat yang terkena PHK dampak dari Pandemi COVID-19. Namun, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, mungkin data yang dialokasikan bantuan tidak dilakukan verifikasi sehingga kurang tepat sasaran," kata Benni saat ditemui di Kantor Disporaparbud Purwakarta, Jumat (22/9/2023).
Benni menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk karyawan yang terkena PHK dampak pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Dia menduga penyaluran bantuan tersebut ada yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, selama kepempimpinannya akan berusaha agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa seluruh jajaran di pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta. Ia juga mewanti-wanti agar anak buahnya itu harus bekerja sesuai jalur yang sudah ditentukan.
"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan warning (peringatan) kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta," katanya.
Ditanya langkah pemkab atas penahanan ini, ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan yang dilakukan pihak Kejari. Ia akan melihat hasil atau putusan bukunya agar bisa menentukan nasib para tersangka.
Diketahui, salah satu dari tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Purwakarta, yakni Asep Surya Komara. Saat ini ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang SDM, keuangan dan administrasi.
"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan, namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum" katanya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta) dan Agus Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
(mso/mso)