Dulu Wali Kota, Sekarang Yana Mulyana Tak Berdaya

Round-Up

Dulu Wali Kota, Sekarang Yana Mulyana Tak Berdaya

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Sep 2023 08:45 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkena OTT KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV. Hal itu memicu kemarahan Gerindra karena Yana merupakan kader partai tersebut.
Yana Mulyana. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sudah jatuh tertimpa tangga dialami Yana Mulyana. Mantan politisi Partai Gerindra itu harus menerima nasib dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung usai terlibat kasus suap proyek Bandung Smart City.

Yana tidak bisa menuntaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Bandung hingga akhir melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia dipecat tidak hormat disaat 6 penjabat (Pj) Wali Kota dan Bupati dilantik di Gedung Sate hari ini, Rabu (20/9/2023).

Ketika Yana duduk sebagai pesakitan di persidangan, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik enam Pj wali kota dan bupati. Pemecatan Yana dituangkan dalam surat keputusan Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi surat tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023. "Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023," ucap putusan tersebut seperti dibacakan di pelantikan.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ketika ditemui di sela-sela persidangan, Yana yang duduk dengan status terdakwa mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Kepada wartawan, Yana mengaku ikhlas jika memang itu sudah regulasinya.

"Saya baru tahu yah informasinya. Ya, kalau berdasarkan regulasi, saya harus terima," kata Yana menanggapi pemberhentian tidak hormatnya di Pengadilan Tipikor Bandung saat sidang diskors oleh majelis hakim.

Sayangnya, Yana tidak bisa memberikan lebih lanjut lagi. Ia sudah diperintahkan petugas KPK untuk masuk ke ruang tunggu sidang setelah hakim menskors persidangan tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan pun menanggapi soal surat yang telah ditanda tangani Mendagri Tito Karanavian itu. Dalam agenda itu, Benni jadi salah satu yang dilantik sebagai Pj Bupati Purwakarta, menggantikan Anne Ratna Mustika.

"Itu sudah ada proses hukum ya yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukumnya," kata Benni, saat ditemui usai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.

Tapi, Benni mengaku tak tahu lebih detail soal Surat Edaran (SE) yang memuat keputusan tersebut. "SE nomor berapa saya belum tahu, biasanya ada keputusan ya. Berdasarkan Keputusan dari Pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya. Sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," pungkasnya.

Seaedar diketahui, Yana Mulyana bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(ral/orb)


Hide Ads