Respons DPRD Subang Terkait Anggotanya Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Respons DPRD Subang Terkait Anggotanya Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 21 Sep 2023 20:41 WIB
Kantor DPRD Subang
Kantor DPRD Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Anggota DPRD Subang inisial S ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes. Lantas seperti apa respons DPRD Subang?

Ketua DPRD Subang Narca Sukanda enggan memberikan keterangan secara gamblang terkait dengan seorang anggota DPRD aktif itu. Menurut Narca, kasus tersebut bisa dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua DPRD Subang yang juga merupakan pimpinan yakni Elita Budiati.

"Diserahkan ke Wakil Ketua DPRD atas hal ini Ibu Elita yang merupakan wakil pimpinan juga, jadi boleh konfirmasi ke beliau," ujar Narca saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narca mengatakan, hal tersebut ia lakukan demi menjaga agar tidak terjadinya ketersinggugan di antara pimpinan DPRD Subang. Sebab, untuk tersangka S sendiri dalam hal ini berbeda warna partai.

"Untuk menjaga tidak ada ketersinggungan biar mereka yang menyampaikan karena berbeda warna juga gitu lho," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, detikJabar telah mencoba menghubungi Wakil Ketua DPRD Subang Elita. Namun, hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan respons.

Sekadar diketahui, Elita sendiri yakni Wakil Ketua DPRD Subang yang berasal dari partai yang sama dengan S.

Seperti diketahui, S diduga melakukan korupsi pada penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Subang Wiliam Jakson menuturkan tersangka S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berperan sebagai aktor utama. Dia, kata Wiliam, memerintahkan Kepala Desa Sukamaju agar segera mencairkan dan menyerahkan anggaran Bumdes tahun 2020 senilai Rp. 100 juta.

"Peran para tersangka ini, untuk tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang Rp. 100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," ujar Wiliam saat memberikan keterangan di Kejari Subang, Rabu (20/9).

Sementara pada tahun selanjutnya yakni 2021, Wiliam mengatakan, dugaan korupsi masih terus dilakukan oleh Supriatna. Pada tahun itu, anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokir senilai Rp. 150 juta.

"Dan di tahun 2021 muncul kembali anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) tahun 2021 sebesar Rp. 150 juta," katanya.

Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp. 250 juta.




(dir/dir)


Hide Ads