Anggota DPRD Subang inisial S harus berurusan dengan hukum. Dia resmi dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) usai diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes.
Seperti diketahui, S melakukan korupsi pada penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Bumdes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Subang Wiliam Jakson, tersangka S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berperan sebagai aktor utama. Dia, kata Wiliam, memerintahkan Kepala Desa Sukamaju agar segera mencairkan dan menyerahkan anggaran Bumdes tahun 2020 senilai Rp. 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran para tersangka ini, untuk tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang Rp. 100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," ujar Wiliam saat memberikan keterangan di Kejari Subang, Rabu (20/9/2023).
Sementara pada tahun selanjutnya yakni 2021, Wiliam mengatakan, dugaan korupsi masih terus dilakukan oleh S. Pada tahun itu, anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokir senilai Rp. 150 juta.
"Dan di tahun 2021 muncul kembali anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) tahun 2021 sebesar Rp. 150 juta," katanya.
Di tahun 2021, Wiliam mengungkap bahwa S tak melakukannya seorang diri. Ia dibantu oleh tersangka lain yakni CS yang merupakan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, S memerintahkan kepada Kepala Desa Sukamaju untuk menyerahkan uang senilai Rp. 150 juta kepada tersangka CS.
"Peran dari tersangka S ini juga mengintimidasi dan memaksa Kepala Desa untuk mencairkan, dan setelah cair diperintahkan dan diarahkan diserahkan kepada tersangka C. Saat itu tersangka C menurut fakta penyidikan tidak terafiliasi atau tidak termasuk dalam struktur organisasi dari Bumdes resminya yaitu Bumdes Mekarjaya di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang," ungkapnya.
"Bahwa tersangka C ini ada alat buktinya dari keterangan saksi dalam hal ini dokumen, para saksi bersesuaian sehingga munculnya alat bukti petunjuk dan kami langsung melakukan rapat exco perkara dan menetapkan tersangka C yang perannya sudah saya sampaikan barusan menerima uang sebesar Rp. 150 juta atas perintah tersangka S untuk diserahkan kepada tersangka C," katanya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Subang, dari tangan tersangka CS pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp. 150 juta yang merupakan anggaran penyertaan modal Bumdes pada tahun 2021.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp. 150 juta, disita dari tersangka C. Penyitaan uang tunai sudah sesuai dengan kronologi dan hasil dari fakta penyidikan bahwa tersangka C telah menerima Rp. 150 juta dari Bumdes di Desa Sukamaju," pungkasnya.
Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp. 250 juta.
(dir/dir)