Terlapor dugaan penipuan tes masuk Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) mulai mengembalikan uang kepada korban. Hal itu menyusul proses penanganan laporan oleh pihak kepolisian.
Korban penipuan tes masuk sekolah kedinasan IPDN, Joko Susilo mengatakan, uang yang telah ia bayarkan kepada terlapor NS dan AZ sejumlah Rp550 juta, yang dibayarkan secara transfer ke rekening atas nama AZ, yang mengaku sebagai pejabat di IPDN.
"Ada uang yang sudah dikembalikan, sebelum saya buka laporan polisi tanggal 11 September itu Rp50 juta, kemudian setelah saya buka laporan polisi tanggal 14 September dia minta waktu lagi, dikembalikan dari rekening AZ langsung," ujar Joko, saat ditemui usai mejalani pemeriksaan di Mapolres Karawang, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, proses pengembalian dilakukan oleh AZ dikirim buktinya kepada NS, salah satu terlapor yang merupakan legislator di Purwakarta.
"Bukti diteruskan ke NS, lalu NS mengirimkannya ke saya, sampai sekarang saya belum bisa komunikasi langsung dengan AZ," kata dia.
Sampai dengan saat ini, uang yang dikembalikan AZ, kepada Joko terhitung sejumlah Rp250 juta, namun Joko memblokir rekeningnya karena dalam proses perkara.
"Sampai saat ini total yang dikembalikan sejumlah Rp250 juta, dari Rp550 juta uang saya yang di dia untuk biaya masuk sekolah kedinasan di IPDN. Tapi rekening saya blok karena masih dalam proses perkara," imbuhnya.
Joko menegaskan, proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, kendati terlapor sudah berusaha mengembalikan uangnya.
"Ya proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya. Yang jelas ini masih terus berlanjut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Susilo, Alek Safri Winando menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum dugaan penipuan yang menimpa kliennya tersebut.
"Pemeriksaan (pihak kepolisian) saat ini masih di sekitar pentrasferan uang, walaupun uang dikembalikan proses hukum masih berlanjut," ujar Alek.
Ia menjelaskan, perbuatan pidana sudah terjadi meski uang yang jadi nilai kerugian dikembalikan. Hal itu tidak menggugurkan proses penanganan perkara pidana.
"Proses hukum masih terus dilanjut, pengembalian uang itu tidak serta-merta mengugurkan pidana, karena tindakan pidananya sudah terjadi, dan saat ini masih berproses di Polres Karawang," ucap Alek.
Lebih lanjut diterangkan Alek, proses hukum ini diharapkan juga menjadi pelajaran, sebab menyangkut nama intansi besar yang dirugikan akibat ulah AZ.
"Yah kami memproses karena ini menyangkut nama baik institusi IPDN itu sendiri, supaya ini juga menjadi pelajaran, agar masyarakat lain tidak jadi korban akibat ulah orang seperti AZ," pungkasnya.
(yum/yum)