Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dikabarkan menghentikan proses reklamasi pantai yang dilakukan salah satu perusahaan tambang di Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Penertiban dilakukan pada Rabu (20/9/2023) itu melibatkan ESDM Cabang Dinas Cianjur dan DLH Kabupaten Sukabumi. Kabar itu dibenarkan Kabid Penataan Hukum Lingkungan pada DLH provinsi Jawa Barat Nita Nilawati.
"Awalnya dari pengaduan kami peroleh informasi dari media sosial, kalau untuk kegiatan tambangnya pihak perusahaan memang memiliki izin. Namun ada kegiatan membuat dermaga yang nantinya untuk pengangkutan materialnya belum ada kelengkapan (izin)," kata Nita melalui sambungan telepon dengan detikJabar, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nita menjelaskan kawasan tambang dimaksud merupakan kawasan tambang Batu Andesit, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan ESDM untuk memastikan perizinannya. Namun ternyata untuk tambang memiliki izin hanya kawasan pantai yang direklamasi belum berizin.
"Tambang oke ada izinnya, hanya dermaga harus izin lain lagi, yang dia belum lengkap karenanya kami masuk, termasuk dokumen lingkungannya, begitu masuk ternyata benar. Kita cari informasinya PPLH masuk ternyata perusahaan belum memiliki dokumen lengkap untuk bikin dermaga, mengangkut dari tambang untuk ngurug itu yang enggak boleh," jelas Nita.
"Memang penutupan pantai, reklamasi harus izin ke Kelautan, Direktorat Kelautan. Itu baru izin prinsip, mereka bikin kajian, baru keluar dari kelautan untuk melakukan reklamasi, namanya itu reklamasi ya karena dia area pantai dijadikan daratan," sambung Nita.
Kaitan sanksi, Nita menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi berikut permintaan untuk mengurus perizinan.
"Sanksi pasti keluar kita akan mengeluarkan sanksi untuk mengurus perizinan lengkap sampai perizinan lengkap baru boleh beroperasi. Untuk tambang boleh beroperasi, kalau itu area reklamasi tidak boleh ya," tegas Nita.
Klarifikasi Perusahaan Tambang
Dikonfirmasi terpisah, Taopik Guntur Rohmi Humas PT Mitra Kartika Karya (MKK) menjelaskan tambang tersebut memproduksi batu andesit dan pasir. Ia membenarkan adanya penertiban dari pihak DLH.
"Namun penempatan plang larangan, karena posisi plang itu (seharusnya) bukan di area lahan tambang. Temuan DLH itu di Tersus, Terminal Khusus dermaga tongkang, DLH itu yang belum beres bukan di areal tambangnya," kata Taopik.
Untuk area reklamasi Tersus diakui Taopik memang belum mengantongi izin, namun masih dalam tahapan proses sampai izin keluar.
"Hanya beberapa poin lagi untuk area Tersusnya, KKP (Kementrian Kelautan Perikanan) untuk pemanfaatan ruang lautnya, kedua dari Lingkungan Hidupnya hanya dua poin lagi dan sekarang ditempuh semuanya," jelas Taopik.
Hal itu dijelaskan Taopik untuk menjawab kabar yang beredar bahwa penutupan oleh pihak DLH terkait aktivitas tambang di kawasan perusahaan tambang MKK. "Untuk tambang andesit kami clear, hanya memang untuk Tersus masih dalam tahapan proses dan secepatnya akan kita lakukan," pungkasnya.
(sya/yum)










































