Kampanye gelap masih menjadi momok yang kerap terjadi saat pemilu. Hal itu juga yang jadi sorotan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Massifnya penggunaan media sosial sebagai alat kampenye diera saat ini dinilai memudahkan munculnya kampanye gelap. Bawaslu pun mulai merancang pola pengawasan terhadap media sosial.
"Pengawasan sosial media, baik media sosial atau internet memang masih diurus tingkat pusat bekerjasama dengan cyber, setelah nanti Pokja media terbentuk, maka akan ada tindak lanjut dengan cyber yang ada di Polresta Bandung, itu yang kita harapkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana di Soreang, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kahpiana mengungkapkan penggunaan sosial media untuk kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023. Sehingga masyarakat bisa memilih calon pemimpin yang baik.
"Yang terbaru itu kan memang ada beberapa konten yang tidak boleh menggunakan jaringan publik, nah itu kan memang di atur mekanisme," katanya.
Menurutnya sosial media mayoritas digunakan oleh para milenial. Makanya saat ini dirinya telah menjaring para milenial untuk mendukung tidak adanya kampanye hitam di sosial media.
"Jadi kalau sudah dilibatkan, bersosialisasi kemudian ada nantinya ada kampanye hitam di medsos maka tentu bisa jadi temuan kita atau laporan masyarakat," jelasnya.
Kahpiana mengungkapkan adanya kampanye hitam bisa dijerat dengan Undang-Undangan (UU) Pelanggaran Pemilu atau UU ITE. Sehingga dia mengingatkan untuk tidak sembarangan dalam kampanye di sosial media.
"Tergantung kajiannya bagaimana, bisa pelanggaran pemilu atau UU ITE," tegasnya.
Dia menegaskan saat ini Bawaslu telah meminimalisir hal tersebut. Makanya Bawaslu saat ini melakukan pencegahan dengan melibatkan para anak muda di Kabupaten Bandung.
"Proteksi, dalam hal ini pencegahan ya kita gunakan juga teman-teman kalangan milenial untuk mensosialisasikan serta mengarahkan agar generasi milenial itu bijak bersosial media atau bersedia memenuhi konten medsos dengan hal-hal yang kreatif dan tidak berbau SARA atau ujaran kebencian," bebernya.
Kahpiana pun mengimbau kepada para partai dan calon pejabat untuk tidak menggunakan sarana dan prasarana publik dalam berkampanye.
"Sekarang kan kemarin himbauan Bawaslu RI itu terkait dengan jaringan publik yang tidak boleh digunakan seperti Televisi dan lain sebagainya sebelum memasuki tahapan kampanye. Hari ini, alhamdulilah setelah pasca himbauan itu tidak ada. Memang itu di atur dalam mekanisme pengawasan kita," pungkasnya.
(dir/dir)











































