Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak, Pakar Unpad: Kominfo Bisa Blokir

Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak, Pakar Unpad: Kominfo Bisa Blokir

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 12 Sep 2023 18:08 WIB
Tangkapan layar threads lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga jiplak lagu Halo-halo Bandung.
Tangkapan layar threads lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga jiplak lagu Halo-halo Bandung. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Warga Indonesia dibuat gerah setelah mengetahui Lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki diduga dijiplak menjadi lagu Malaysia berjudul Helo Kuala Lumpur.

Dosen Departemen Hukum TIK & Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Dr Muhamad Amirulloh mengatakan, jika konten YouTube yang diduga menjiplak lagu Halo-halo Bandung bisa diblokir oleh Kominfo.

Menurut Amirulloh, jika bicara apa yang bisa dilakukan negara, merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta salah satunya terkait kewenangan pemerintah, kewenangan itu sendiri antara lain bisa ditemukan di Pasal 54, 55 dan 56.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 54, pemerintah punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten yang melanggar hak cipta, pemerintah harus mengawasi.

Selain itu, pemerintah bisa lakukan kerjasama dan koordinasi baik dalam dan luar negeri untuk mencegah penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah kita, siapapun, Kementerian, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa lakukan koordinasi dengan pihak manapun atau ke pemerintah Malaysia. Nanti berdasarkan ketentuan pasal berikutnya, Pasal 55, Pasal 56, kalau masuk di YouTube, Kominfo berdasarkan permintaan Kemenkum HAM dan Ditjen KI bisa memblokir konten video itu," kata Amirulloh dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Selasa (12/9/2023).

Untuk melakukan proses pemblokiran, Ismail Marzuki sebagai pencipta lagu atau ahli warisnya menurut Amirulloh bisa lakukan pengaduan. Karena ini menyangkut teknologi komunikasi, jadi ada pengaturan khusus dan jika berbicara soal pemblokiran tidak bisa dilakukan oleh perorangan dan harus oleh pemerintah.

"Kebetulan mekanisme yang diatur di Pasal 55 dan 56, Kominfo tidak bisa serta merta memblokir harus ada usulan dari Kemenkum HAM dalam dal ini DJKI untuk diverfikasi," ungkapnya.

"Karena hak cipta ini sifatnya privat, hak individu, yaitu haknya Ismail Marzuki dan ahli warisnya maka itu ranah hukum privat dan diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta paling jauh pemblokiran. Karena yang melakukan pelanggaran bukan pemerintah Malaysia tapi individu," tambah Amirulloh.

Tak hanya pihak Ismail Marzuki atau ahli warisnya, warganet atau netizen juga bisa melakukan pelaporan terkait pelanggaran hak cipta ini.

"Sebaiknya, selain ahli waris netizen bisa ikut melaporkan. Menurut Pasal 55, setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik dapat melaporkan kepada menteri, menteri di sini maksudnya Kemenkum HAM melalui DJKI. Oleh sebab itu teman-reman netizen sebaiknya di tag juga akun-akun DJKI atau Kemenkum HAM, supaya tahu, jangan-jangan kan belum tahu," tuturnya.

Proses pelaporan juga, menurut Amirulloh bisa melalui website DJKI.

"Teman-teman netizen juga dapat melakukan pelaporan melalui websitenya di sana ada fitur untuk pengaduan. Tidak cukup di Twitter takutnya DJKI tidak memperhatikan," pungkasnya.

(wip/yum)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads