Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat kembali menyediakan lahan darurat di TPA Sarimukti. Lahan darurat seluas 0,7 hektare ini disiapkan untuk menampung sampah dari Bandung Raya.
Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, penyediaan lahan darurat itu dilakukan lantaran api hingga kini masih muncul di gunungan sampah yang ada di TPA Sarimukti. Di lokasi pembuangan darurat itu, kata Prima, bisa menampung 23 ribu ton sampah.
"Kami mencoba dengan upaya maksimal di zona yang bisa menampung, ada 0,7 hektare. Kemudian kita sudah hitung semua teknisnya dari sisi kemiringan , daya tampung, ketinggian sampah, kita coba untuk bisa menambahkan kuota 5.383 ritase, sekitar 23 ribu ton," ucap Prima, Sabtu (9/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dari jumlah itu, Prima menyebut akan dibagi untuk empat daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Kota Bandung diketahui mendapat kuota paling banyak yakni 4.000 ritase.
"Kota Bandung 4.000, Kabupaten Bandung 470, Cimahi 608, Bandung Barat 455. Kita menghitung secara proporsional mengenai presentase sampah yang dibuang ke Sarimukti, dapatnya segitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prima mengungkapkan, lahan darurat tersebut terpisah dari lahan tambahan yang disiapkan DLH di TPA Sarimukti. Adapun lahan tambahan yang disiapkan memiliki luas sekitar 16,5 hektare.
Saat ini proses assessment untuk membuka lahan tambahan itu masih dilakukan oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). "Doakan agar 16,5 hektare itu bisa dipakai lahan perluasan, makanya belum berani buka karena kami menunggu hasil assessment ITB," ujarnya.
Baca juga: Persoalan Sampah di Bandung yang Belum Usai |
Untuk diketahui, saat ini api yang membakar gunungan sampah di TPA Sarimukti dikabarkan kembali menyala. Kabar itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).
"Seluruh zona dari zona 2,3 dan 4 di beberapa titik tampak terbakar kembali," kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Jabar Hadi Rahmat dalam keterangan yang diterima detikJabar.
(bba/mso)