KPK Panggil Cak Imin, PMII Garut: Jangan Jadi Alat Gebuk Politik

KPK Panggil Cak Imin, PMII Garut: Jangan Jadi Alat Gebuk Politik

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 06 Sep 2023 21:54 WIB
PMII Dukung Cak Imin cawapres (Kadek/detikcom)
PMII Dukung Cak Imin cawapres (Kadek/detikcom)
Garut -

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Garut angkat bicara mengenai pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PMII Garut meminta agar KPK tak jadi alat gebuk lawan politik.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Garut Ajang Ahmad Harus. Ajang menilai, jika pemanggilan Cak Imin oleh KPK sarat kepentingan politik menjelang Pilpres 2024.

"Terlihat sekali hari ini bagaimana KPK sebagai lembaga penegak hukum, menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan," kata Ajang kepada detikJabar, Rabu (6/9/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri diketahui dilaporkan hendak memanggil Cak Imin. Pemanggilan ini, berkenaan dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja RI pada tahun 2012 silam.

Ajang menilai, jika klarifikasi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus ini, terkesan mengada-ada. Kasus yang dilaporkan 10 tahun lalu, baru diproses ketika Cak Imin baru saja dideklarasikan menjadi Bakal Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

"KPK sudah membantah bahwa pemanggilan Cak Imin, adalah politisasi hukum. Ini mengada-ada. Kami, mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, jangan sampai lembaga anti rasuah ini malah menjadi alat gebuk untuk menjatuhkan lawan di momentum politik," katanya.

Ajang berharap agar KPK menjaga independensinya sebagai lembaga hukum menjelang tahun politik. Hal ini, diperlukan agar proses transisi kekuasaan berlangsung secara fair, jujur dan adil.

"Karena ini jadi pertanyaan kepada KPK. Bagaimana mungkin ini tidak dikatakan politisasi hukum," pungkas Ajang.

Sebelumnya KPK memanggil Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang.

"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023), dilansir detikNews.

Untuk diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka namun belum diumumkan secara resmi ke publik.

KPK sejatinya memanggil Cak Imin kemarin (5/9), namun Ketua Umum PKB itu tidak hadir. Dia meminta pemanggilan itu ditunda.

Ali menjelaskan penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin sebelumnya. Ali menyebut besok adalah waktu yang tepat untuk pemeriksaan Cak Imin.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Ali mengatakan materi pemeriksaan besok adalah Cak Imin akan dimintai keterangan terkait duduk perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Pemeriksaan Cak Imin diharapkan akan membuat terang konstruksi perkaranya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads