Heru Subagia telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon lantaran mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres di 2024. Pemecatan terhadap Heru merupakan keputusan DPP PAN atas rekomendasi dari DPW PAN Jabar.
Keputusan pemecatan terhadap Heru Subagia itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) DPP PAN bernomor PAN/A/kpts/KU-SJ/220/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.
Meski begitu, Heru Subagia menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. Saat ini ia pun tengah berupaya untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai atas pemecatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tanpa sebab, menurut Heru, banyak kejanggalan di balik proses pemecatannya. Ia menyebut, banyak mekanisme yang tidak dilakukan oleh DPW PAN Jabar sebelum mengirimkan rekomendasi pemecatan kepada DPP PAN.
"Saya boleh menyatakan jika pemecatan saya ini merupakan keputusan paling konyol dan produk gagal untuk memvonis saya keluar sebagai ketua DPD (PAN Kabupaten Cirebon)," kata Heru kepada detikJabar di Cirebon, Rabu (6/9/2023).
Menurut Heru, sebelum mengeluarkan rekomendasi perihal pemecatan, seharusnya DPW PAN Jabar dapat memanggilnya untuk dimintai klarifikasi. Namun kata Heru hal ini tidak pernah dilakukan oleh DPW PAN Jabar.
"Sebelum (DPW PAN Jabar) mengeluarkan rekomendasi seharusnya saya didatangkan. Dalam proses pengajuan rekomendasi pemecatan hingga diputuskan juga lucu. Rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus dan diputuskan 30 Agustus," kata Heru.
"Dalam waktu tiga hari itu idealnya mereka harus mendatangkan saya (untuk dimintai klarifikasi). Pertanyaannya jika itu dilakukan, apakah cukup dengan waktu tiga hari? Ini lah yang menurut saya ada kejanggalan," kata dia menambahkan.
Di samping itu, kata Heru, sebelum mengeluarkan keputusan pemecatan secara tetap, seharusnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pemberian sanksi. Seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, pemecatan sementara sebelum akhirnya dilakukan pemecatan tetap.
"Dalam AD/ART yang kita punya, bahwa pemberian sanksi harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil. Pemberian sanksi juga harus dilakukan secara bertahap. Mulai dari peringatan lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Sementara saya langsung tetap," kata dia.
Selanjutnya, yang menurut Heru juga janggal, SK pemberhentiannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon baru ia terima pada tanggal 5 September 2023. Padahal SK tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
"SK pemberhentiannya kan keluar tanggal 30 Agustus, sementara saya baru menerima tanggal 5 September. Ini kan menjadi kejanggalan juga. Apakah ini sebuah kesengajaan atau bagaimana. Karena SK ini sangat penting buat saya untuk dijadikan rujukan dalam langkah-langkah saya untuk mengajukan keberatan," kata Heru.
(dir/dir)