Heru Subagia tidak tinggal diam usai dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon. Heru pun menyatakan akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.
Langkah ini dilakukan Heru lantaran ia menilai proses pemecatan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyebut banyak mekanisme yang tidak dilakukan oleh partainya dalam proses pemecatan tersebut.
Atas dasar itu, Heru menegaskan akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Surat permohonan keberatan itu pun telah ia kirimkan pada Selasa 5 September 2023 yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Partai melalui DPP PAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengirimkan surat (permohonan keberatan). Surat sudah saya kirimkan ke DPP PAN," kata Heru Subagia kepada detikJabar di Cirebon, Rabu (6/9/2023).
Saat ini, Heru sendiri sedang menunggu balasan dari DPP PAN untuk langkah lebih lanjut dari upaya permohonan keberatan yang ia ajukan terkait pemecatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
"Surat permohonan keberatan kita akan dikaji lagi. Apakah surat saya itu ada yang salah satu tidak. Kalau memang ada yang salah atau ada yang kurang mungkin akan dikembalikan untuk diperbaiki," kata Heru.
"Setelah ada petunjuk (dari DPP PAN) kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya (untuk mengajukan keberatan)," kata dia menambahkan.
Menurut Heru, berdasarkan AD/ART atau aturan PAN, bilamana ada keputusan partai yang dinilai tidak sesuai, maka setiap kader berhak untuk mengajukan keberatan. Termasuk soal pemecatannya dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme.
"Karena dalam AD/ART kepartaian kita (PAN), disebutkan jika kita merasa ada keputusan partai yang dihasilkan tidak melalui mekanisme yang ada, kita berhak mengajukan keberatan," kata Heru.
Sebelumnya, Heru menyatakan tidak menerima keputusan PAN yang memecatnya dari jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PAN bernomor PAN/A/kpts/KU-SJ/220/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.
Sebab, ia menilai proses pemecatan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Heru mengatakan, dalam proses pemecatan ini dirinya tidak pernah sekalipun dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum akhirnya DPW PAN Jabar mengeluarkan rekomendasi dan disetujui oleh DPP PAN.
"Dalam mengeluarkan rekomendasi (perihal pemecatan) itu (DPW PAN Jabar) tidak melibatkan saya untuk proses klarifikasi. Jadi ini kan terlalu tergesa-gesa dan terlalu ceroboh," ucap Heru.
(dir/dir)