Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan ultimatum kepada para camat dan lurah di wilayahnya mengenai penanganan sampah. Jika para pejabat itu tidak mampu mengurusi sampah, ia tak segan memberikan sanksi kepada mereka.
Pernyataan itu Ema sampaikan usai menghadiri acara peresmian Lembur Cepot Juara Kelurahan Kebon Jeruk Bebas dari Narkoba di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023). Pada acara tersebut, Ema turut menyinggung masalah sampah yang saat ini sedang menjadi permasalahan imbas kebakaran TPA Sarimukti.
Kepada wartawan, Ema mulanya menyatakan bahwa 234 RW di Kota sudah mendeklarasikan sebagai wilayah bebas sampah. Namun, jumlahnya masih belum seimbang mengingat ada 1.556 RW di Kota Kembang.
"Ini sedang dimasifkan. Makanya, camat, lurah, mereka ke depan harus membentuk itu (RW bebas sampah)," kata Ema, Senin (4/9/2023).
Ultimatum untuk camat dan lurah itu kemudian terlontar dari pernyataan Ema. Ema mengingatkan para pejabat untuk serius dalam menangani sampah. Karena jika tidak, jabatannya bakal mendapat evaluasi kinerja.
"Kecamatan, kelurahan, nanti dijadikan tolak ukuran kinerja. Kalau nanti camat lurah tidak bisa menghadirkan tambahan kawasan bebas sampah, ya berisiko juga ke jabatan yang bersangkutan," tegasnya.
Di sisi lain, Ema memastikan edukasi kepada warga untuk memilah sampah buangannya gencar dilakukan. Warga ke depan harus bisa memilah mana sampah organik, anorganik dan residu untuk dibuang ke TPS.
"Yang paling utama sekarang sudah tidak ada tawar menawar lagi, masyarakat sudah harus pandai memilah sampah, memisahkan mana yang organik, anorganik dan residu. Bahkan yang organik itu lama-lama sudah ditolak di TPS, itu harus selesai di wilayah, harus selesai di keluarga," pungkasnya.