Babak Baru Tarik-tarikan Lahan Kebun Binatang Bandung

Round-up

Babak Baru Tarik-tarikan Lahan Kebun Binatang Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 01 Sep 2023 09:00 WIB
Patung di Kebun Binatang Bandung.
Patung di Kebun Binatang Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sengketa lahan Bunbin Bandung sepertinya hampir menemui ujungnya. Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencabut gugatan ke Pemkot Bandung terkait sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung.

Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan pada akhir Juli 2023, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Namun dilihat detikJabar Kamis (31/8/2023), dalam laman SIPP PTUN Bandung, terlihat laporan gugatan tersebut telah minutisasi dengan status putusan dicabut pada Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan gugatan dengan nomor perkara 80/G/2023/PTUN.BD itu tertulis, Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat telah dikabulkan.

"Mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat, Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor 80/G/2023/PTUN.BDG tersebut dari Buku Register Perkara Induk Gugatan Tahun 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp455.000," tulis dalam laman SIPP PTUN.

ADVERTISEMENT

Kabar itu pun disambut baik oleh pihak Pemkot Bandung. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun mengucap syukur. Ia meyakini yang dilakukan pemerintah sudah sesuai prosedur.

"Ya alhamdulillah, kan hak mereka mau menggugat apa pun juga. Tapi mereka mungkin memahami lebih lanjut bahwa ini tidak layak dan lain sebagainya. Kita hanya merespons saja. Mereka melakukan gugatan yah kita siap saja untuk digugat apa pun. Kita merasa apa yang dilakukan juga tidak ada yang out of prosedur, semua berdasarkan aturan yang ada. Alhamdulillah saja saya ucapkan terimakasih da teu panten aya ribut pamarentah jeung rakyatmah," kata Ema ditemui di Taman Dewi Sartika, Kamis (31/8/2023).

Ema juga memastikan penyegelan lahan Bunbin bakal tetap dilakukan, namun ia belum bisa menentukan kapan waktunya. Kata Ema, pastinya pihaknya telah bersiap-siap untuk pengamanan lahan.

"Nanti dulu, nanti kita lihat ya. Toh saya juga belum dapat laporan resmi dari jajaran, nanti bagaimana kita bersikap. Itu kan yang menggugat bagian dari sana yang menggugat juga mereka. Kalau kita tetap bersikukuh bahwa itu adalah lahan kita. Yang diamankan oleh kita ini bukan Kebun Binatangnya, tapi lahannya," ujar Ema.

"Pengamanannya ya pasti, keniscayaan dan kewajiban. Pokoknya aset itu harus diamankan, Dewan dan BPK juga sering mengingatkan, aset itu harus clear harus sampai puncak legal. Kemudian akumulasi berapa sebetulnya aset yang dimiliki oleh kota kan harus jelas, jangan sifatnya aku-akuan. Ya mudah-mudahan secepatnya," tambahnya.

Namun ternyata, ucap syukur Pemkot Bandung bukan menjadi pertanda kasus ini bakal segera selesai. Setelah dikonfirmasi, rupanya pihak Yayasan mencabut gugatan bukan karena ingin menghentikan kasus yang bergulir.

Namun, adanya kesalahan teknis dalam gugatan sehingga perlu dihentikan untuk sementara waktu. Yayasan pun rencananya bakal memasukkan gugatan yang baru dalam waktu dekat ini, setelah proses administrasi selesai.

"Jadi kemarin betul gugatan di PTUN dicabut tapi itu karena ada kesalahan teknis di internal tim. Jadi daripada dilanjutkan kemudian ada trouble dari tim, jadi kami ganti tim. Ini juga perlu ada administrasi yang disesuaikan, jadi kalau membetulkan administrasi itu nggak bisa sambil jalan kasusnya. Harus dicabut dulu," kata Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i, dikonfirmasi detikJabar, Kamis (31/8/2023).

"Jadi ini setelah administrasi selesai tinggal masukkan gugatan baru, dengan tetap dalam pokok gugatan yang sama. Jadi kami tetap gugat di PTUN, PN, dan kasasi berjalan," sambungnya.

Padahal, tuntutan di PTUN bukan tuntutan satu-satunya yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari ke Pemkot Bandung soal lahan Kebun Binatang Bandung. Masih ada tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung dan Kasasi di Mahkamah Agung.

Mereka ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektare tersebut. Yayasan menggugat pejabat Pemkot yakni Wali Kota Bandung dan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, dengan tudingan perbuatan melanggar hukum.

Hingga kini proses hukum masih terus berlanjut. Sementara itu Pemkot Bandung tetap berusahamenjalankan kewenangannya.

Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) kepada Yayasan sejak 11 Juni 2023. Waktu penyegelan lahan pun sebetulnya sudah jatuh tempo sejak Juli lalu. Namun hingga kini, penyegelan belum kunjung dilakukan oleh Pemkot Bandung. Sengketa lahan Bunbin Bandung nyatanya belum menemui ujungnya.

(aau/yum)


Hide Ads