Kabar Terbaru soal Rencana Pemkot Segel Lahan Bunbin Bandung

Kabar Terbaru soal Rencana Pemkot Segel Lahan Bunbin Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 18 Agu 2023 16:00 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung berencana menyegel Kebun Binatang (Bunbin) Bandung pada Juli 2023 lalu. Namun hingga saat ini proses penyegelan tak kunjung dilakukan.

Seperti diketahui, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan Satpol PP Kota Bandung sejak 11 Juni 2023. SP berakhir pada tanggal 24 Juli dan eksekusi lahan seharusnya dilakukan pada tanggal 25 Juli lalu.

"Kita stand by kapan bisa melakukan (eksekusi), karena kita juga digugat oleh yang bersangkutan, surat teguran, surat peringatan digugat, Pak Plh digugat, Satpol PP apalagi, digugat. Mungkin hanya ngulur-ngulur waktu saja," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian kepada detikJabar ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Marta Negara, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai aspek harus dipertimbangkan sebelum eksekusi dilakukan. Pihaknya mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses eksekusi lahan bisa berjalan dengan baik.

"Belum (diekseskusi), kita juga harus lihat aspek lain, koordinasi dengan jajaran kepolisian, intinya kalau Satpol PP siap kapan saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, pada 25 Juli lalu saat eksekusi akan dilakukan Pemkot Bandung, kawasan bunbin dijaga oleh massa yang mengatasnamakan masyarakat. Karena tidak mau menimbulkan konflik, akhirnya eksekusi belum dapat dilakukan.

"Kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, orang yang tidak paham dengan bagaimana posisi kedudukan (bonbin), kan begitu. Sudah diberi kesempatan ruang oleh pemerintah (pihak bunbin)," ujar Rasdian.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan penagihan utang perjanjian sewa-menyewa yang sudah nunggak sejak tahun 2008 lalu. Nominal piutang yang dimiliki Pemkot Bandung dan ditagihkan pada Yayasan, yakni sebesar Rp17,7 miliar.

Melihat lagi ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.

Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu.

Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi dan Gugatan di PN dan PTUN Bandung kepada Pemkot.

(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads